Faktur pajak fiktif dominasi kasus pengemplangan pajak
Merdeka.com - Sepanjang 2008-2013 diperkirakan terdapat seratus kasus faktur pajak fiktif yang merugikan negara sekitar Rp 1,5 triliun. Boleh dibilang, sebanyak 50 persen kasus pengemplangan pajak bermodus faktur pajak fiktif.
Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Yuli Kristiono mengatakan penerbitan faktur pajak fiktif ini memang modus yang digemari oleh para pengusaha nakal untuk mengemplang pajak.
"Kita lihat modus ini tidak sendirian. ada yang berperan penerbit faktur, perantara, dan pengguna," ungkapnya saat ngobrol santai di media center Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Kamis (16/1).
Dengan kata lain, dia menyebut, faktur pajak fiktif adalah kasus pidana perpajakan utama di Indonesia. Kasus tersebut selalu muncul setiap tahun.
Belum lama ini Ditjen pajak telah menangkap dua pengemplang pajak bermodus faktur pajak fiktif secara terpisah.
Penyidik pajak Direktorat Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak telah menahan tersangka MM alias MR pada 30 Oktober 2013. Sementara, penyidik pajak Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan telah menahan tersangka MDA pada 8 Oktober 2013.
"Sekarang sudah pemberkasan untuk kedua tersangka," ujar Yuli.
MDA diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan sesuai Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dia dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
MDA memanfaatkan dua perusahaan, PT BLM yang terdaftar pada KPP Pratama Tebet dan PT ACU yang terdaftar pada KPP Pratama Bekasi Selatan, untuk menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Nilai kerugian negara terkait kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 12 miliar.
Sementara, MM alias MR diduga kuat sengaja menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT CAP dan PT CBT selama kurun 2010-2013.
Untuk melancarkan aksinya, MM alias MR membuat identitas palsu dan akta notaris palsu. Bahkan rekening bank juga dibuat dengan menggunakan identitas palsu. Estimasi kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 55 miliar.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejatuhan cicak pertanda apa? Bagi beberapa orang jadi pertanda keberuntungan atau peristiwa di masa depan.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaKita terkadang lupa bahwa ada perkara-perkara yang dapat menghapus pahala yang susah payah kita kumpulkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaJasa Marga Juga memprediksi puncak arus mudik lebaran 2024 akan jatuh pada 6 April 2024.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengenali perbedaan apa itu kecemasan dan panik untuk menemukan cara mengatasi yang tepat.
Baca SelengkapnyaSetiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca Selengkapnya