Fakta Terbaru Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli, dari Detail Besaran Hingga Daftar Penerima
Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mulai mencairkan gaji ke-13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun aparatur sipil negara (ASN) lain pada 1 Juli mendatang.
"Sesuai dengan ketentuannya Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto,
Tri Budhianto menjelaskan, untuk proses persiapan pembayaran Gaji ke-13 sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni untuk rekonsiliasi Gaji.
Selanjutnya, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji atau mulai pada 24 Juni. Tapi, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli.
"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottle neck pencairan dana di tgl 1 Juli," ujarnya.
Selain cair 1 Juli, berikut fakta-fakta terbaru soal gaji ke-13 PNS, termasuk nominal yang lebih besar dari tahun sebelumnya:
PNS Dapat Lebih Besar Dibanding Tahun Lalu
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS pemerintah pusat, termasuk tunjangan hari raya (THR) yang sudah dibayarkan 10 hari sebelum Idul Fitri 2022, jumlahnya pada tahun ini relatif lebih besar dibanding 2020 atau 2021 lalu.
"Untuk tahun ini, THR yang sudah dibayarkan dan gaji ke-13 dibayarkan dalam bentuk; diberikan kepada seluruh ASN, sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok, berhubungan dengan tunjangan keluarga/pangan/tunjangan jabatan secara umum," bebernya.
"Plus, 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapat tunjangan kinerja. Perbedaan dari tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan," terang Sri Mulyani.
Senada untuk PNS di pemerintah daerah, aturannya paling banyak 50 persen tambahan penghasilan tunjangan kinerja dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah.
"Itu diberikan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini landasannya PP 16/2022, dan peraturan yang menyangkut ASN daerah," kata Sri Mulyani.
Habiskan Anggaran Rp35 Triliun
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah bahkan telah menyiapkan anggaran mencapai Rp35,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 PNS.
Anggaran ini berasal dari alokasi Kementerian/Lembaga, Dana Alokasi Umum plus bisa ditambah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta dana dari Bendahara Umum Negara.
"Dalam hal ini sudah disediakan APBN kita tahun 2022, yaitu untuk seluruh ASN Pusat yang bekerja di Kementerian Lembaga total gaji 13 ini adalah Rp11,5 triliun untuk seluruh ASN pusat termasuk TNI dan Polri," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022).
Sementara untuk, aparatur daerah, sebesar Rp15 triliun yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Ini juga bisa ditambahkan dana yang bersumber dari APBD 2022.
"Dan ini dapat ditambahkan dari APBD tahun anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing," terangnya.
Sementara, untuk kategori pensiunan, dialokasikan dari Bendahara Umum Negara sebanyak Rp9 triliun.
Daftar Penerima Gaji ke13
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, lebih dari 8 juta PNS dan pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13. Rinciannya, aparatur negara pusat sebanyak 1,79 juta orang, aparatur negara daerah sebanyak 3,65 juta orang, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang.
"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh aparatur negara yang telah melaksanakan tugas untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (28/6).
Dia menjelaskan, gaji ke-13 bagi aparatur negara bisa dicairkan mulai Juli 2022, dengan jumlah lebih besar ketimbang gaji ke-13 pada tahun lalu. Perbedaan besaran ini mengacu pada membaiknya kondisi ekonomi nasional. Sebelumnya, Indonesia menghadapi tantangan adanya pandemi Covid-19.
Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok, berhubungan dengan tunjangan keluarga/pangan/tunjangan jabatan secara umum.
"Plus, 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapat tunjangan kinerja. Perbedaan dari tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan," katanya dalam konferensi pers, Selasa (28/6).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sri Mulyani: Gaji PNS Naik 8 Persen, Dibayarkan Penuh Mulai Januari Ini
Namun, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN tersebut masih dalam proses.
Baca SelengkapnyaCek Rekening, Pencairan Gaji PNS Tinggal Tunggu Transferan dari Sri Mulyani
Meskipun baru cair Februari, dia menjamin gaji PNS per Januari 2024 pun sudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Baca SelengkapnyaRapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya
Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Info Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024
Perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaKenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaIni Perbandingan Gaji PNS Semua Golongan Setelah Naik 8 Persen di 2024
Pencairan gaji PNS saat ini masih menunggu transferan dari Menkeu Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaGiliran Beras Naik Teriak-teriak, Petani 'Gaji PNS Naik, UMR Naik Kami Diam'
Belakangan ini harga beras melambung tinggi, masyarakat semakin tercekik usai kenaikan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaNominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Sebut THR PNS Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran, Ini Aturannya
Namun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca Selengkapnya