Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta Penting untuk Diketahui Seputar Tragedi Sriwijaya Air SJ 182

Fakta Penting untuk Diketahui Seputar Tragedi Sriwijaya Air SJ 182 sriwijaya air. jetphoto.net

Merdeka.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dia telah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memenuhi hak para keluarga korban penumpang dan awak pesawat Sriwijaya Air SJ-182.

"Pak presiden meminta kepada saya untuk memberikan pendampingan diperolehnya hak-hak daripada keluarga korban. Sehingga segala sesuatu yang merupakan hak diselesaikan dengan baik dan cepat," ungkapnya.

Menindaki arahan tersebut, Menhub Budi menjelaskan, dia bersama dengan Sriwijaya Air dan Jasa Raharja telah menemui keluarga korban yang menunggu di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta.

"Untuk itu kami sampaikan juga kepada pak Presiden, kami sudah memanggil dan bersama-sama dengan Sriwijaya Air dan juga Jasa Raharja kemarin ketemu dengan keluarga, dan bersama-sama kami menuju ke Rumah Sakit Kramat Jati," tuturnya.

Selain asuransi, berikut sejumlah hal penting perlu diketahui seputar tragedi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Mohon dibaca dengan baik pembaca merdeka.com yang baik.

1. Begini Kondisi Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sebelum Terbang

Kementerian Perhubungan memastikan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang. Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.

"Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Sementara itu Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara, meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Berdasarkan data yang ada, Pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020. Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.

Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight, dan pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.

Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA)/ regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada tanggal 24 Juli 2020.

"Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan," ungkap Novie Riyanto.

Ditjen Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.

Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020 , yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara.

2. Ragam Santunan BPJamsostek untuk Korban Sriwijaya Air SJ 182

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memastikan memberi perlindungan atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) bagi para pekerja korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1).

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan penelusuran melalui Layanan Cepat Tanggap BP Jamsostek. Perseroan untuk sementara telah mendapatkan data para pekerja dari Sriwijaya Air dan NAM Air yang sedang bertugas.

"Sebagaimana diketahui, jika pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait dengan kedinasan, maka ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJamsostek," tegas dia dalam pernyataannya, Selasa (12/1).

Selain itu, anak ahli waris pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dari sekolah dasar hingga kuliah bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.

"Demikian juga jika ada dari pekerja yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi 2 orang anak pekerja," imbuhnya.

Selanjutnya, ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.

3. 18 Korban Sriwijaya Air SJ 182 Sudah Teridentifikasi Sebagai Peserta BPJamsostek

Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja mencatat, hingga saat ini baru ada 18 pekerja korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 yang terdaftar di BP Jamsostek. Data tersebut berasal dari penelusuran perseroan yang masih bersifat sementara.

"Jadi 18 (pekerja yang terdaftar) itu masih jumlah sementara peserta BP Jamsostek yang sudah kami data menjadi korban musibah ini," ujar dia.

Dia mengatakan, saat ini BP Jamsostek terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan data terbaru dari pekerja yang turut menjadi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air di perairan Kepulauan Seribu pada Sabtu (9/1) lalu.

Tak lupa, dia juga mengimbau kepada pihak perusahaan maupun pemberi kerja untuk segera melaporkan melalui kanal informasi resmi atau kantor cabang terdekat BP Jamsostek apabila ada karyawannya yang turut menjadi korban kecelakaan moda angkutan udara di di awal tahun ini.

Adapun kanal informasi yang dimaksud antara lain layanan Contact Center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter resmi @bpjstkinfo.

"Nanti kami akan update lagi bang, berapa korban pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek pada musibah ini," tandasnya.

4. Presiden Jokowi Minta Tragedi Sriwijaya Air Menjadi yang Terakhir

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk melaporkan kondisi terkini mengenai jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu. Menhub Budi Karya menyampaikan, Presiden Jokowi memerintahkan untuk mengoordinasikan dengan cepat proses pencarian korban dan kotak hitam atau black box pesawat Sriwijaya Air SJ-182.

"Insya Allah apa yang jadi perintah pak Presiden akan kami lakukan, dan sore nanti saya diminta untuk ke Priok untuk memastikan apa yang diperintahkan dilaksanakan dengan baik," ujarnya.

Selain itu, Presiden Jokowi juga turut menugaskan menhub, TNI/Polri, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Basarnas, dan pihak stakeholder untuk meningkatkan proses pencarian.

"Terakhir, pak Presiden menugaskan pada kami untuk melakukan suatu improvement dan proses penemuan. Ini menjadi suatu pelajaran yang mahal tetapi baik. Dan diinstruksikan jangan sampai terulang lagi," ungkapnya.

"Kami bersama-sama TNI/Polri, pak Panglima dan juga Kapolda Pangdam KSAL, Basarnas, dan juga KNKT, RS Polri melakukan insya Allah perintah pak Presiden ini dengan baik dan kami akan laksanakan," tandasnya.

 

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat

Jokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat

Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat

Baca Selengkapnya
Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama

Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama

Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Mencoblos di TPS 10 Gambir

Presiden Jokowi Mencoblos di TPS 10 Gambir

Hamdy menyebut TPS 10 Gambir akan dibuka pukul 07.00-13.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKS soal Pertemuan Surya Paloh dan Jokowi: Saksi Kami Masih Berjuang agar Suara Rakyat Tak Dicurangi

PKS soal Pertemuan Surya Paloh dan Jokowi: Saksi Kami Masih Berjuang agar Suara Rakyat Tak Dicurangi

PKS menghormati pertemuan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari  di Jateng, Begini Reaksi Istana

Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari di Jateng, Begini Reaksi Istana

Momen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Boleh Memihak dan Kampanye, Airlangga Singgung Soekarno dan Soeharto

Presiden Jokowi Boleh Memihak dan Kampanye, Airlangga Singgung Soekarno dan Soeharto

Menurut Airlangga, berkampanye juga merupakan hak konstitusional seorang presiden.

Baca Selengkapnya
Momen Jokowi dan Prabowo Meneropong Pesawat Tempur di Pangkalan TNI AU Iswahjudi Jatim

Momen Jokowi dan Prabowo Meneropong Pesawat Tempur di Pangkalan TNI AU Iswahjudi Jatim

Selain meninjau kesiapan pesawat tempur, Presiden Jokowi juga menyaksikan penampilan atraksi udara.

Baca Selengkapnya
AHY Singgung Keberhasilan Presiden Jokowi dan SBY Saat Bertemu Ribuan Relawan di Surabaya

AHY Singgung Keberhasilan Presiden Jokowi dan SBY Saat Bertemu Ribuan Relawan di Surabaya

Khofifah meminta warga Jatim untuk berhati-hati menjelang hari H coblosan.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said Nilai Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak Bisa Merusak Norma Bernegara

Sudirman Said Nilai Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak Bisa Merusak Norma Bernegara

Menurut Sudirman, ucapan Jokowi presiden boleh kampanye dan memihak berbahaya.

Baca Selengkapnya