Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta Penting Seputar Rencana Pemerintah Naikkan Tarif Listrik per 1 Juli 2022

Fakta Penting Seputar Rencana Pemerintah Naikkan Tarif Listrik per 1 Juli 2022 Meteran listrik di Rusun Benhil. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) triwulan III 2022 atau periode Juli-September 2022. Kebijakan kenaikan tarif listrik ini berlaku mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Direktur Jenderal Ketenaglistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana merinci, penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan non subsidi.

"Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan" ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana.

Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Eddy Soeparno menyampaikan, kebijakan penyesuaian tarif listrik tersebut diperlukan untuk mengurangi beban pemerintah terkait program subsidi energi dan kompensasi energi sebesar Rp 350 triliun. Menyusul, kenaikan harga sejumlah komoditas energi dunia akibat konflik Rusia dan Ukraina.

Berikut sejumlah fakta seputar rencana pemerintah naikkan tarif listrik mulai 1 Juli 2022.

1. Belum Ada Kenaikan Tarif Listrik Sejak 2017, Pelanggan Mampu Ikut Nikmati Subsidi

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menegaskan, sejak tahun 2017, belum ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan. Dalam menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.

Dalam proses pelaksanaannya, lanjut dia, kelompok pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017-2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.

"Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 1 USD, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun," kata Darmo.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menjelaskan rencana pemerintah untuk menaikkan tarif listrik bagi pelanggan golongan mampu di atas 3.000 volt ampere (VA). "Hari ini bukan eranya lagi kita mensubsidi rakyat yang mampu. Karena itu, mungkin listrik pun ke depan yang di atas 3.000 VA bisa saja ada kebijakan tidak lagi disubsidi," kata Erick Thohir.

2. Hemat APBN Rp3,09 Triliun

Direktur Jenderal Ketenaglistrikan Kementerian Energi ESDM, Rida Mulyana mencatat, penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) triwulan III tahun 2022 akan menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3,09 triliun. Atau setara 4,7 persen dari total dana kompensasi pemerintah yang harus dibayarkan kepada PLN.

"Kita juga hitung kira-kira burden yang bisa berkurang terhadap APBN kurang lebih Rp 3,1 triliun," kata Rida.

Pemerintah berencana menerapkan skema tarif adjustment pada tahun ini sebagai strategi jangka pendek sektor ketenagalistrikan untuk menghadapi kenaikan harga minyak dunia.

3. Besaran Tarif Listrik Baru Usai Naik

Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Darmawan Prasodjo memastikan, penyesuaian tarif listrik akan diberlakukan per 1 Juli 2022 mendatang. Itu menyasar kelompok rumah tangga di atas 3.500 VA dan pemerintahan.

Adapun, golongan rumah tangga yang dimaksud adalah dengan kode R2 dam R3. Serta, pemerintah dengan kode P1, P2, dan P3. Selain golongan ini, tarif listrik tidak mengalami kenaikan.

Rinciannya, dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

4. Skema Pemberlakuan Tarif Listrik Baru

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN siap melaksanakan keputusan pemerintah yang menyesuaikan tarif listrik (tariff adjustment) kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.

Bagi pelanggan pascabayar nantinya perubahan tarif akan diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022, sedangkan bagi pelanggan prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik mulai 1 Juli 2022.

Pemerintah sebelumnya telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021 untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik. Menyusul, tidak ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan sejak tahun 2017.

"Selama ini, bantuan Pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi," ujar Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Darmawan Prasodjo.

5. Pemerintah Tak Mampu Tanggung Subsidi Besar

Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Eddy Soeparno mendukung, keputusan pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif listrik kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero).

"Saya kira kebijakan itu patut untuk dilaksanakan pemerintah. Bagaimana juga subsidi listrik atau energi sudah begitu tinggi, pemerintah sudah tidak mungkin menanggung semuanya itu," ujarnya Eddy saat dihubungi Merdeka.com.

Eddy menambahkan, kebijakan penyesuaian tarif listrik tersebut hanya ditujukan kepada kelompok ekonomi mampu. Dalam hal ini pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas.

 

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024

Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.

Baca Selengkapnya
Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, PLN Jamin Tak Ada Mati Lampu

Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, PLN Jamin Tak Ada Mati Lampu

Darmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024

Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024

Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan

Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan

Percepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.

Baca Selengkapnya
Nggak Mau Biaya Bulanan Membengkak? Begini Cara Menghemat Listrik di Rumah yang Bisa Ditiru

Nggak Mau Biaya Bulanan Membengkak? Begini Cara Menghemat Listrik di Rumah yang Bisa Ditiru

Cara mengurangi pengeluaran bulanan bisa dimulai dengan menghemat pemakaian energi listrik. Ini tipsnya.

Baca Selengkapnya
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah

Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah

Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.

Baca Selengkapnya
Pemakaian Listrik Ilegal Rugikan Negara Rp4,9 Triliun, Modusnya Ada yang Mengakali Meteran

Pemakaian Listrik Ilegal Rugikan Negara Rp4,9 Triliun, Modusnya Ada yang Mengakali Meteran

Ainul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tunda Pengoperasian Pembangkit Listrik di Jawa-Bali, Ini Alasannya

Pemerintah Tunda Pengoperasian Pembangkit Listrik di Jawa-Bali, Ini Alasannya

Realisasi capaian pembangkit pada periode 2023 sebesar 4.182,2 megawatt.

Baca Selengkapnya
Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN

Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN

Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.

Baca Selengkapnya