Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta di balik aturan larangan pegawai satu kantor menikah

Fakta di balik aturan larangan pegawai satu kantor menikah Ilustrasi menikah. ©shutterstock.com/Pigprox

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi soal ketentuan larangan perkawinan pegawai dalam satu perusahaan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Majelis hakim mempertimbangkan pertalian darah atau hubungan perkawinan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan maupun dielakkan. Oleh karena itu, menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan hak atas pekerjaan serta hak untuk membentuk keluarga adalah tidak dapat diterima secara konstitusional.

"Menyatakan frasa kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, menjelaskan larangan perkawinan pegawai dalam satu perusahaan semata-mata untuk menciptakan pengelolaan perusahaan yang lebih baik. Terutama menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Kan dikhawatirkan kalau ada hubungan keluarga apalagi suami istri, apabila ada kecurangan yang dilakukan bersama akan susah mendeteksinya. Karena bisa terjadi kolusi lah antara suami dan istri. Tujuannya kesana sebenarnya," ungkapnya ketika dihubungi Merdeka.com, Kamis (14/12) malam.

Dikabulkannya gugatan oleh MK, menurut dia, tentu akan membuat pihak perusahaan menjadi lebih berhati-hati dalam penempatan karyawan. Terutama karyawan yang memiliki hubungan perkawinan.

"Dengan adanya seperti ini. Tentu perusahaan akan lebih berhati-hati. Pengawasan akan lebih ketat," kata dia.

Dia berpandangan ada beberapa langkah pengawasan yang bakal diambil perusahaan, salah satunya dengan tidak menempatkan pasutri pada divisi sama. "Mungkin yang bersangkutan kalau dia punya hubungan suami istri akan dipindahkan divisinya, agar tidak terjadi hal-hal, kekurangan seperti tadi itu," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dengan adanya keputusan tersebut maka setiap perusahaan di Indonesia harus segera memberlakukan keputusan ini dengan mencabut larangan pernikahan pegawai sekantor.

"Keputusan MK itu kan langsung berlaku. Dengan demikian pasal tentang ikatan perkawinan sudah tidak berlaku. Kalau ada perusahaan yang tetap memberlakukan itu, artinya mereka melanggar undang-undang," kata Said ketika dihubungi merdeka.com.

Dia menjelaskan aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. Di mana sebelumnya, perusahaan yang memberlakukan aturan tersebut khawatir jika ada dua pegawai yang terikat hubungan pernikahan atau sedarah akan mengganggu kinerja.

Sehingga menurutnya, perusahaan berhak memutuskan hubungan kerja dengan pegawainya karena alasan produktivitas, bukan karena pernikahan. Mengingat, dalam UUD 1945 tercantum bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak.

"Aturan ini sudah ada sejak tahun 1970. Oleh karena itu, di masa kekinian paradigma itu tidak tepat lagi. Kenapa larangan itu muncul karena kekhawatiran kalau ada masalah akan mengganggu kinerja. Karena jumlah karyawan dulu lebih sedikit dari sekarang, sehingga ada kekhawatiran pengurangan karyawan," imbuhnya.

Said juga menilai, keputusan ini akan menghilangkan diskriminasi pekerja, khususnya pekerja perempuan. Sebab, jika pegawai perempuan menikah dengan pegawai laki-laki sekantor, biasanya pegawai perempuan yang harus berhenti kerja.

"Keputusan MK ini bagus agar tidak ada diskriminasi kepada pekerja khususnya perempuan," tandasnya.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Membedah Turunnya Angka Pernikahan Usia Muda di Indonesia

Membedah Turunnya Angka Pernikahan Usia Muda di Indonesia

Berdasarkan laporan BPS angka pernikahan di Indonesia mengalami penurunan yang drastis

Baca Selengkapnya
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan

Cak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan

Cak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.

Baca Selengkapnya
Catat, Dokumen Ini Harus Dipersiapkan untuk Mengurus Santunan Anggota KPPS yang Meninggal

Catat, Dokumen Ini Harus Dipersiapkan untuk Mengurus Santunan Anggota KPPS yang Meninggal

Dalam proses administrasi nantinya lebih dulu akan diverifikasi ahli waris sebagai penerima santunan.

Baca Selengkapnya
Hubungannya Tak Direstui, Begini Kisah Cinta Beda Agama Ayah dan Ibu Bung Karno yang Berujung Kawin Lari

Hubungannya Tak Direstui, Begini Kisah Cinta Beda Agama Ayah dan Ibu Bung Karno yang Berujung Kawin Lari

Tanpa kenekatan mereka berdua, tidak akan lahir bapak proklamator Indonesia.

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya