Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ESDM: Tidak ada ET, perusahaan batu bara tak boleh ekspor

ESDM: Tidak ada ET, perusahaan batu bara tak boleh ekspor kapal tambang. shutterstock

Merdeka.com - Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Sukhyar meminta seluruh perusahaan tambang batu bara untuk segera mengajukan diri sebagai eksportir terdaftar (ET). Pasalnya pemerintah melarang ekspor batu bara bagi perusahaan yang tidak mempunyai ET. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak hari ini atau 1 Oktober 2014.

"Untuk eksportir terdaftar, peraturan menteri perdagangan setiap kegiatan ekspor harus dilengkapi dokumen eksportir terdaftar," ucap Sukhyar di kantor Kemenko, Jakarta, Rabu (1/10).

Untuk mendapatkan rekomendasi ET, perusahaan batu baru harus mengajukan ke Kementerian ESDM terlebih dulu sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai aturan ekspor.

"Untuk dapat itu, harus mengajukan ke Kementerian ESDM. Tanpa itu mereka tidak bisa melakukan ekspor."

Sukhyar menyebut, saat ini pihaknya sudah mengeluarkan eskpor dokumen untuk beberapa perusahaan tambang batu bara. Setidaknya sudah 122 perusahaan yang dikeluarkan dokumennya. Penerapan aturan ini agar tata cara perusahaan batu bara untuk ekspor lebih terdata dan mempunyai ukuran jelas.

"Ini supaya lebih tertib berapa ekspor yang sebenarnya. Mereka harus bayar di depan royalti. Hingga saat ini ekspor batu bara 280 juta ton, kalau sekarang 300an juta ton. Akhir tahun 390 juta ton batas bawah, 420 batas atas. Ada slowdown dari ekspor. Tapi kalau ada ET, akan ada percepatan," tutupnya.

Informasi saja, kebijakan persyaratan ekspor mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 49/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Berdasarkan Pemendag itu, ESDM diberi kewenangan menerbitkan rekomendasi ET.

Ketentuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Minerba no. 714.K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara. Tata cara ekspor batubara ini mulai diterapkan pada 1 Oktober mendatang.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi ET yakni pemegang PKP2B dan IUP melampiran dokumen pembayaran pajak maupun bukti pelunasan pembayaran royalti atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sedangkan untuk IUP ada persyaratan tambahan, yakni telah memiliki sertifikat clean and clear (CnC) sebagai asal produknya, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta tanda daftar perusahaan (TDP). Persyaratan ini juga berlaku untuk IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tukang Ledeng Temukan Emas Batangan Seberat 1 Kilogram Saat Bongkar Kamar Mandi, Nilainya Mencengangkan

Tukang Ledeng Temukan Emas Batangan Seberat 1 Kilogram Saat Bongkar Kamar Mandi, Nilainya Mencengangkan

Emas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.

Baca Selengkapnya
Dorong UMKM Tembus Pasar Global, Ini Bakal Dilakukan Kementerian BUMN di 2024

Dorong UMKM Tembus Pasar Global, Ini Bakal Dilakukan Kementerian BUMN di 2024

Pemerintah juga mengingatkan soal sertifikasi yang diperlukan sehingga produk bisa dipercaya dan memenuhi syarat masuk ke negara tujuan ekspor.

Baca Selengkapnya
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PLTU Ini Ganti Bahan Bakar Batu Bara dengan Sampah dan Limbah Uang Kertas, Emisi CO2 Langsung Turun 555.000 Ton

PLTU Ini Ganti Bahan Bakar Batu Bara dengan Sampah dan Limbah Uang Kertas, Emisi CO2 Langsung Turun 555.000 Ton

Masyarakat bisa berperan dalam menyediakan bahan baku biomassa, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Resmi Bubarkan Tujuh Perusahaan BUMN, Ini Daftar Lengkapnya

Erick Thohir Resmi Bubarkan Tujuh Perusahaan BUMN, Ini Daftar Lengkapnya

Pembubaran terhadap tujuh perusahaan BUMN tersebut lantaran secara bisnis sudah tidak mampu lagi bersaing.

Baca Selengkapnya
Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar

Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar

Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton

Baca Selengkapnya
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara

Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara

Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya
ESDM: Transisi Energi Penting untuk Tingkatkan Daya Saing Produk Indonesia di Mata Dunia

ESDM: Transisi Energi Penting untuk Tingkatkan Daya Saing Produk Indonesia di Mata Dunia

Program transisi energi juga sejalan dan mendukung program pemerintah yang lain

Baca Selengkapnya
Produk Kayu Lapis Asal Temanggung Berhasil Merambah Pasar Internasional

Produk Kayu Lapis Asal Temanggung Berhasil Merambah Pasar Internasional

Sebanyak 25 kontainer produk kayu lapis berbagai jenis telah diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Emas

Baca Selengkapnya