ESDM Buat Kajian Penyesuaian Tarif untuk Golongan Pelanggan Non Subsidi
Merdeka.com - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, pihaknya akan menerapkan penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan non subsidi. Dengan begitu, Kementerian ESDM membuat kajian mengenai periode dan besaran penyesuaian tarif.
"Skenarionya yang namanya adjustment itu kan naik turun. Kalau naik atau turun mau sekaligus mau bertahap, nah itu yang dikaji," kata Rida, di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Selasa (19/11).
Selain periode perubahan tarif listrik, kajian juga meliputi pertimbangan daya beli masyarakat dan daya saing industri. Hal ini untuk mempertimbangkan stabilitas perekonomian.
"Nanti kan ujung-ujungnya tidak sekadar ke masalah periode ini saja. Harus mempertimbangkan juga daya beli masyarakat, daya saing industri. Industri misalkan lagi kaya stagnan terus listriknya malah dinaikin kan mungkin kurang elok. Kan kita harus dilihat," ungkapnya.
Menurut Rida, periode perubahan tarif listrik yang dikaji adalah per tiga bulan atau per enam bulan. Setelah kajian rampung akan dilaporkan ke Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelum diterapkan.
"Kalau hitung-hitungannya per bulannya iya, per tiga bulan per enam bulan. Atau berapa persen setiap naiknya, itu yang lagi dikaji. Baru nanti dilaporkan ke pak menteri," paparnya.
Dengan diterapkannya tarif listrik penyesuaian, maka tarif listrik golongan non subsidi akan mengikuti parameter formula pembentukan tarif yaitu harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), kurs dolar Amerika Serikat (AS), inflasi dan harga batubara rata-rata dalam tiga bulan sebelum tarif listrik ditetapkan.
Sehingga tarif listrik bisa kemungkinan naik atau turun menyesuaikan parameter tersebut. "Namanya adjustment kan bisa turun bisa naik," tandasnya.
Golongan Pelanggan Non Subsidi
Tariff adjustment listrik ditetapkan sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09 Tahun 2015.
Adapun golongan pelanggan non subsidi yang akan menerapkan tarif adjustment tersebut adalah:
1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1.300 VA.
2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2.200 VA.
3. R1 Rumah Tangga menengah di tegangan rendah, daya 3.500-5.500 VA.
4. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6.600 VA ke atas.
5. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6.600 VA hingga 200 kVA.
6. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA.
7. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA hingga 200 kVA.
8. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.
9. I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas.
10. P2 Kantor Pemerintah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.
11. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.
12. L Layanan Khusus.
Subsidi Golongan 900 VA Dicabut
Rida mengatakan, pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) akan dicabut subsidinya mulai Januari 2020. Pencabutan ini merupakan keputusan bersama DPR.
"Menurut Keputusan dengan DPR kan semua yang disubsidi, kecuali yang 900 RTM di keluarkan kan," kata Rida di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (18/11).
Atas keputusan dikeluarkannya golongan pelanggan 900 VA dari penerima subsidi, maka tarif listrik golongan pelanggan tersebut mengalami penyesuaian mengikuti golongan pelanggan non subsidi golongan 1.300 VA, pencabutan subsidi untuk 900 VA non subsidi akan berlaku mulai Januari 2019.
"Kalau berdasarkan keputusan itu kan secara langsung harus dinaikin per Januari," tutur Rida.
Saat ini, golongan 900 VA RTM dikenakan tarif sebesar Rp1.352 per kilo Watt hour (kWh), sedangkan tarif golongan non subsidi 1.300 VA Rp1.467,28 per kWh. Jumlah pelanggan listrik 900 VA RTM sebanyak 6,9 juta pelanggan.
Dengan pencabutan subsidi listrik untuk golongan pelanggan 900 VA RTM, maka tagihan listriknya diperkirakan akan naik Rp29.000 per bulan. "Lagian juga kan naiknya 29.000. kalau tagihan rata-ratanya ya, kurang lebih 29.000-an per bulan artinya tidak seribu per hari kan," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.
Baca SelengkapnyaDarmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca SelengkapnyaHarga gas bumi akan berpengaruh pada beban produksi industri. Maka, harga murah bisa menjadi salah satu solusinya.
Baca SelengkapnyaCara mengurangi pengeluaran bulanan bisa dimulai dengan menghemat pemakaian energi listrik. Ini tipsnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca Selengkapnya