Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Enaknya PNS era Jokowi, dapat THR dan gaji ke-13 jelang lebaran

Enaknya PNS era Jokowi, dapat THR dan gaji ke-13 jelang lebaran pns. ©sijaka.files.wordpress.com

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK untuk pertama kalinya akan memberi Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 kepada semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia di 2016 ini. Gaji ke-14 ini berbeda dengan gaji ke-13 yang sudah biasa diterima PNS.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN RB, Herman Suryatman mengatakan, gaji ke-14 atau THR merupakan kompensasi untuk PNS karena tidak mengalami kenaikan gaji pada tahun ini.

"Itu kan konversi yang biasanya ada kenaikan gaji setiap tahun. Sekarang dijadikan THR dan ini menguntungkan karena diterima sekaligus. Namun memang gaji pokok tidak naik," ucap Herman saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa (17/5).

Menurut Herman, dana untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR PNS sudah tersedia dan tinggal menunggu aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk segera dicairkan.

"Dananya sudah ada masuk APBN 2016. Kalau PP sudah ada tinggal dieksekusi," katanya.

PNS di era Jokowi bisa bernapas lega pada Lebaran kali ini. Selain memperoleh gaji-13, PNS juga akan menerima THR.

Berikut fakta terbaru mengenai THR dan gaji ke-13 PNS seperti dirangkum merdeka.com, Rabu (18/7).

THR dan gaji ke-13 cair sebelum lebaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi mengatakan, gaji ke-13 dan 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini akan dibayarkan sebelum Idul Fitri.

"Kira-kira (cair) sebelum Lebaran," kata Yuddy seperti ditulis Antara, Selasa (17/5).

Pemberian gaji ke-13 dan ke-14 tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja sekaligus kesejahteraan PNS.

"Anak sekolah biasa masuk bulan Juli, dan Lebaran juga Juli. Jadinya ya sebelum Lebaran," kata dia.

Berbeda dengan Yuddy, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pencairan THR dan gaji ke-13 tidak akan bersamaan. Namun, untuk kepastian waktu pencairan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Waktu pemberiannya kemungkinan tidak bersamaan, karena tujuan pemberiannya berbeda. Untuk waktu pastinya menunggu penyelesaian PP-nya dulu, mohon sabar." katanya.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuliana Setyawatiningsih mengharapkan pencairan gaji ke-13 dan THR PNS tidak diwaktu bersamaan.

"Kalau menurut saya sebaiknya dipisah. Mana yang sebelum Lebaran mana yang sesudah Lebaran. Idealnya seperti itu," kata Yuliana kepada merdeka.com.

Besaran THR tak sama dengan gaji ke-13

Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Hidayah Azmi Nasution, mengatakan THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya atau sering disebut gaji ke-14.

Namun besaran gaji ke-14 lebih kecil dari gaji ke-13, yaitu satu kali gaji pokok. Sedangkan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, atau seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.

THR atau gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul Fitri karena peningkatan kebutuhan. Mekanisme pencairan gaji ke-14 tersebut sama dengan mekanisme pencairan gaji ke-13.

Pemerintah siapkan anggaran Rp 8 triliun

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, dana yang diajukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membayar gaji ke-13 dan THR PNS mencapai Rp 8 triliun.

"Dana sekitar Rp 7 triliun sampai Rp 8 triliun," kata Askolani kepada merdeka.com di Jakarta, Selasa (17/5).

Meski demikian, Peraturan Pemerintah soal pencairan masih dalam proses. Terkait waktu pencairan, menurut Askolani tidak dalam waktu bersamaan.

"Waktu pemberiannya kemungkinan tidak bersamaan, karena tujuan pemberiannya berbeda. Untuk waktu pastinya menunggu penyelesaian PP-nya dulu, mohon sabar."

Menteri hingga pensiunan PNS dapat THR

Pemerintah Jokowi-JK berencana akan memberikan gaji ke-13 dan 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) pada Juli nanti. THR ini akan diberikan pada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga menteri.

THR untuk aparatur yang masih aktif sebesar 100 persen gaji pokok. Sedangkan untuk penerima pensiun tunjangan, nilainya hanya 50 persen dari pensiun/tunjangan pokok pada bulan Juni 2016.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman mengatakan, gaji ke-13 dan THR itu akan dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP).

"Saat ini RPP-nya masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/05).

PNS belum dipastikan terima THR tiap tahun

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN RB, Herman Suryatman mengatakan, gaji ke-14 atau THR merupakan kompensasi untuk PNS karena tidak mengalami kenaikan gaji pada tahun ini.

"Itu kan konversi yang biasanya ada kenaikan gaji setiap tahun. Sekarang dijadikan THR dan ini menguntungkan karena diterima sekaligus. Namun memang gaji pokok tidak naik," ucap Herman saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa (17/5).

Menurut Herman, pemberian THR belum tentu setiap tahun, tergantung kondisi keuangan negara. Dia juga tidak bisa memastikan jika PNS mengalami kenaikan gaji tahun depan dan apakah PNS masih menerima THR atau tidak.

"Ke depannya kita belum tentu ada THR lagi atau tidak. Kita fokus dulu di 2016 ini. Apabila memang fiskal negara memungkinkan, kita tunggu saja," tutupnya singkat.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Naikkan Gaji TNI-Polri dan PNS Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, Anies: Kenapa Baru Tahun Ini?

Jokowi Naikkan Gaji TNI-Polri dan PNS Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, Anies: Kenapa Baru Tahun Ini?

Anies menyayangkan gaji PNS dan TNI/Polri baru dinaikkan jelang Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar

Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Awal Maret 2024

Jangan Lupa Cek Rekening, Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Awal Maret 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia

Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia

Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik AHY Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Setiap Bulan

Jokowi Lantik AHY Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Setiap Bulan

Besar gaji pokok yang diterima semua menteri yang menjabat yakni Rp5.040.000 per bulan.

Baca Selengkapnya
Giliran Beras Naik Teriak-teriak, Petani 'Gaji PNS Naik, UMR Naik Kami Diam'

Giliran Beras Naik Teriak-teriak, Petani 'Gaji PNS Naik, UMR Naik Kami Diam'

Belakangan ini harga beras melambung tinggi, masyarakat semakin tercekik usai kenaikan yang signifikan.

Baca Selengkapnya
Kabar Baik: CPNS Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, tapi Nominalnya Cuma Segini

Kabar Baik: CPNS Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, tapi Nominalnya Cuma Segini

Nilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.

Baca Selengkapnya