Ekspor kayu ke Uni Eropa tak terganggu isu sertifikasi
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan, sejak bulan lalu telah menyiapkan Sistem Informasi Verifikasi Legalitas Kayu (SIVLK) sesuai perjanjian Asean-Uni Eropa awal tahun ini. Awal pekan ini, Uni Eropa justru menyatakan tidak siap mengadopsi sistem itu sesuai perjanjian.
Sikap Uni Eropa memunculkan berbagai spekulasi terkait masa depan ekspor kayu yang diperkirakan bakal terganggu. Kementerian Perdagangan melihat, perdagangan kayu tidak akan terpengaruh isu tersebut.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi meyakini, ekspor kayu ke negara di kawasan Eropa bakal berlangsung seperti sebelum SIVLK diterapkan.
"Kalau Uni Eropa mengaku tidak siap, berarti mereka tidak mensyaratkan ada sertifikasi kayu legal. Jadi kalo sampai mereka nantinya menolak kayu kita, pemerintah akan mempertanyakan. Sudah ada sistem sertifikasi seperti yang mereka minta, kok sekarang mereka mengatakan tidak siap. Masalahnya ada di mereka, bukan kita," ujarnya saat ditemui di Gedung Kemendag, Jumat (28/9).
Hasil kajian Kemendag, ketidaksiapan Uni Eropa disebabkan aturan imigrasi yang harus dikaji seluruh anggota organisasi pemerintahan di Benua Biru itu.
"Dari indikasi awal, (Uni Eropa) tidak siap mengadopsi SIVLK itu karena ada dokumen yang harus disetujui bea cukai 27 negara, jadi mereka butuh waktu," ujar Bayu.
Aturan mengenai sertifikasi bakal diterapkan pada perusahaan yang mengekspor kayu gelondongan. Aturan ini dibutuhkan untuk menutup kemungkinan perusakan hutan lindung.
Rencananya bakal ada subsidi bagi pengusaha kecil untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. Sementara untuk pengusaha yang hanya memasok pasar domestik, cukup dengan sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).
Saat ini baru Jerman, Turki, Belanda, dan Belgia yang siap memberikan sertifikat legal kepada kayu yang sudah memiliki SIVLK. Kemenhut menunda penerapan sertifikasi itu sampai batas waktu belum ditentukan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaDorong UMKM Tembus Pasar Global, Ini Bakal Dilakukan Kementerian BUMN di 2024
Pemerintah juga mengingatkan soal sertifikasi yang diperlukan sehingga produk bisa dipercaya dan memenuhi syarat masuk ke negara tujuan ekspor.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dorong Pelabuhan Berkelanjutan, Anak Usaha BUMN Dapat Sertifikasi dari Eropa
Ecoports sejalan dengan Program Kementerian Perhubungan RI dalam mewujudkan Pelabuhan Berwawasan Lingkungan di Indonesia
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaBegini Peran Penting Sertifikasi ISO 9001:2015 untuk Tingkatkan Kinerja Perusahaan
Standar ini memberikan pedoman bagi organisasi atau perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya, memenuhi kebutuhan, dan meningkatkan kepuasan pelanggan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca Selengkapnya