Ekspansi ke luar negeri, Indonesia unggul di perbankan perumahan
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan dalam negeri melebarkan sayap bisnis ke negara lain. Otoritas pengawas perbankan sudah memulai melalui penerapan azas resiprokal atau kesetaraan antar bank-bank di luar negeri.
OJK sudah sampai pada tahap penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa otoritas perbankan di luar negeri.
"Penerapan azas resiprokal ini diharapkan bisa memberikan keadilan antara perbankan negara satu dan lainnya untuk bisa sama-sama mengembangkan bisnisnya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Gedung BI, Jakarta, Jumat (18/7).
Dia mengaku terlibat pembicaraan dan kerja sama dengan beberapa otoritas perbankan di luar negeri. Salah satunya menyangkut soal bagaimana pengembangan perbankan di masing-masing negara.
"MoU dengan negara lain sedang kita jajaki, ada dengan OJK-nya China, pembicaraan sudah dimulai, akan dengan Korea, Jepang sudah, termasuk azas resiprokal, ini akan sosialisasi juga, dengan Australia juga, dengan Malaysia dan Singapura," jelas dia.
Muliaman menjelaskan, penerapan azas resiprokal ini untuk meningkatkan kompetensi perbankan nasional di luar negeri. Dia mencontohkan, Indonesia berharap bisa memiliki kompetensi perbankan khusus perumahan.
"Kita ingin punya kompetensi di bidang bank perumahan, teman-teman BTN sepertinya punya potensi ke situ, belakangan ini saya dilaporkan pembahasan draft dengan Dubai, jadi OJK di Dubai menawarkan kerja sama, tentunya resiprokal yang akan kita bangun," ungkapnya.
Muliaman yakin perbankan dalam negeri mampu bersaing di pasar bebas sektor perbankan pada 2020.
"Kita lihat harus ada kemampuan untuk itu, pasar domestik kita sangat besar, tidak tertutup kemungkinan dengan size yang besar. Meski ada komitmen untuk itu. Di dalam kita kuatkan agar jadi tuan rumah di negeri sendiri, keluar juga kita buka," tutup dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPadahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM diharapkan bukan saja maju di bidang bisnis, tapi dapat berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaSalah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca Selengkapnya