Ekonomi melambat, pengesahan RUU JPSK perlu dipercepat
Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menilai sektor perbankan masih menjadi fokus pengawasan pihaknya. Pasalnya, produk turunan perbankan, saat ini sudah terbilang banyak sehingga telah menciptakan suatu sistem konglomerasi.
Maka dari itu, OJK meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Apalagi, UU JPSK ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum menghadapi perlambatan perekonomian.
"Saya kira fokusnya (JPSK) lebih kepada perbankan. Ini karena kan mayoritas peranan perbankan masih sangat besar," ujar Muliaman di Kawasan SCBD, Jakarta, Minggu (9/8).
Tak hanya itu, lanjut Muliaman, pihaknya juga bakal lebih mudah melakukan pengawasan konglomerasi lantaran sebagian besar asuransi saat ini tergabung dalam satu grup keuangan seperti bank dan asuransi.
"Sebagian besar asuransi yang ada itu juga bagian dari grup keuangan di mana ada banknya, ada konglomerasinya. Jadi pendekatan (pengawasannya) nanti kita akan lakukan secara konglomerasi," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) tahun ini. Namun pemerintah berkilah payung hukum ini bukan bentuk kekhawatiran akan potensi terjadinya krisis.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menegaskan, RUU JPSK dibutuhkan sebagai bagian dari proteksi sistem keuangan nasional.
"JPSK itu memang bagian dari protokol yang kita perlukan saat ada krisis atau tidak krisis sehingga kerjasama antarsektor keuangan. Jadi bukan masalah krisis," kata Sofyan di Jakarta.
Sofyan meyakini kondisi sistem keuangan dalam negeri masih aman. Indikatornya bisa dilihat dari kinerja perbankan dalam negeri yang masih cukup positif di tengah melambatnya perekonomian nasional.
"Kita lihat laporan perbankan kita bagus," ujarnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Apresiasi Pj Gubernur Kaltim untuk Perkembangan Ekonomi di Penajam Paser Utara
Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi salah satu contoh perkembangan yang sangat cepat di bidang ekonomi salah satunya UMKM.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaBank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun
Bank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.
Baca SelengkapnyaSanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaJokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen
Padahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnya