Ekonomi bergejolak, OJK klaim baru 3 emiten lakukan buyback saham
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan untuk para emiten yang melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, hingga saat ini baru sedikit emiten yang memanfaatkan kebijakan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan sejauh ini sudah ada 20 emiten yang menyatakan minatnya untuk melakukan buyback tanpa RUPS. Namun, meski ekonomi tengah bergejolak, saat ini hanya tiga emiten baru memanfaatkan kebijakan tersebut.
"Ada 20 emiten yang ingin untuk melakukan buyback saham. Tapi yang sudah lakukan baru tiga emiten," ujar dia di Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/10).
Dia mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi alasan para emiten tersebut enggan melakukan buyback. Namun, kata dia, emiten yang belum melakukan buyback sudah memikirkan berbagai pertimbangan.
"Tentu pertimbangan mereka macam-macam. Ada yang mau melihat kondisi dan menunggu dulu," kata dia.
Nurhaida menambahkan keputusan buyback saham tersebut mutlak diserahkan sepenuhnya kepada emiten. OJK tidak akan memaksa para emiten tersebut untuk melakukan buyback.
"Dari OJK sendiri kami sudah memberikan kemudahan buyback tanpa RUPS. Sekarang tinggal bagaimana hitung-hitungan dari perusahaan. Tentu mereka punya kebijakan masing-masing," pungkas dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi
Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaMenengok Pergerakan Saham Emiten Konsumer di Libur Akhir Tahun & Momen Kenaikan UMP
Selain dari aspek liburan, momentum kenaikan upah minimum pendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaYLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaApresiasi Pj Gubernur Kaltim untuk Perkembangan Ekonomi di Penajam Paser Utara
Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi salah satu contoh perkembangan yang sangat cepat di bidang ekonomi salah satunya UMKM.
Baca Selengkapnya