Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dukung Kemudahan Berusaha, Pemerintah Hapus Syarat Legislasi Dokumen Asing

Dukung Kemudahan Berusaha, Pemerintah Hapus Syarat Legislasi Dokumen Asing pertumbuhan ekonomi. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan presiden (Perpres) terkait konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing.

Dalam peraturan bernomor 2/2021 menjelaskan legalisasi dokumen publik asing diperlukan untuk hubungan kerja sama internasional guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan umum tercantum pada UUD 1945.

"Menimbang: bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, perlu menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing sejalan dengan Konvensi Penghapusan Persyaratan legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing yang diadopsi dalam The Hague Conference on Private International Law (Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional) pada tanggal 5 Oktober 1901 di Den Haag, Belanda," dalam peraturan tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (26/1).

Sebab itu dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa konvensi perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuan yang bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing.

"Mengesahkan: Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing yang telah diadopsi dalam The Hague Conference on Private International Law (Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional) pada tanggal 5 Oktober 1961 di Den Haag, Belanda," pada pasal 1.

Selanjutnya salinan naskah asli konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing dalam bahasa Prancis dan Inggris serta terjemahan Indonesia tidak terpisahkan dari peraturan presiden tersebut. Kemudian peraturan tersebut mulai berlaku pada 4 Januari 2021.

"Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 2.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya
Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya

Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.

Baca Selengkapnya
Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS
Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS

Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Barisan Pemuda Riau Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran
Barisan Pemuda Riau Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Pemuda memiliki peran penting pembangunan bangsa dan negara

Baca Selengkapnya
Daftar Negara Paling Berpolusi di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
Daftar Negara Paling Berpolusi di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

Berikut adalah daftar negara dengan polusi udara terparah di dunia.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya