Dugaan korupsi avtur, Merpati akan diaudit
Merdeka.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak tinggal diam menyikapi pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Utama Merpati Airlines Nusantara Rudy Setyopurnomo mengenai perilaku korupsi yang tinggi di dalam tubuh maskapai penerbangan tersebut. Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap tegas.
Selain meminta bukti atas pernyataan Rudy mengenai korupsi di tubuh Merpati, Kementerian BUMN juga akan menelusuri lebih dalam. Jika memang ada indikasi korupsi maupun penyimpangan, Kementrian BUMN akan melakukan audit investigasi.
“Yang pasti nanti akan ada audit, jika memang ada yang menyatakan pemborosan atau terindikasi kita akan lakukan audit investigasi," ungkap Yasin di kantor Kementerian BUMN, Jumat (22/6).
Dia mengatakan, terbuka kemungkinan dilakukan audit khusus. Yasin berjanji tidak akan menutup-tutupi jika ada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Siapapun orangnya nanti akan kita lacak dengan investigasi itu,” tegasnya.
Seperti diketahui, saat menggelar rapat dengan Komisi XI DPR, Rudy mengungkapkan beberapa perilaku buruk dalam perusahaan maskapai penerbangan tersebut. Perilaku ini disinyalir membuat Merpati merugi hingga Rp 3 miliar sehari.
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rudi menyebutkan, sebelum dia ditunjuk dan dipercaya menjadi direktur utama di perusahaan plat merah tersebut, banyak kejadian dan fitnah di internal maskapai yang telah berdiri sejak 1962 ini.
Rudy sendiri mengatakan korupsi parah di perusahaan BUMN ini ketika rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI kemarin. Namun Rudy sama sekali tidak mau memberikan dan menjelaskan data adanya indikasi korupsi tersebut.
Rudy juga mengaku tingkat korupsi di perusahaan tersebut sangat tinggi, mencapai 60 persen. Yang mengejutkan, bahan bakar untuk pesawat terbang atau avtur juga di korupsi. "Minyak (bahan bakar) juga dikorupsi," tegasnya.
(mdk/oer)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu untuk melakukan audit sistem IT KPU.
Baca Selengkapnya