Dua Pilihan Korban PHK: Menjadi Pengangguran atau Beralih ke Sektor Informal
Merdeka.com - Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Beta Yulianita Gitaharie menyebut bahwa korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat ini memiliki dua pilihan. Yaitu, menjadi pengangguran atau beralih profesi ke sektor informal.
"Ketika mereka kena PHK, mereka punya dua pilihan, bisa menganggur atau mereka harus bergeser ke sektor informal," kata Beti dalam Talkshow bertajuk 'Update Tim Pakar: Penanganan Covid-19 - Respon dan Transformasi', di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa (12/5).
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan hingga 20 April 2020, tercatat 2 juta tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebanyak 62 persen dari jumlah tersebut merupakan tenaga kerja di sektor formal. Sementara 26 persen lainnya berasal dari sektor informal dan UMKM.
Tak hanya itu, berdasarkan data yang dikeluarkan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), jumlah korban PHK dari sektor formal bertambah jadi 6 juta orang. Beti menyebutkan situasi pandemi yang belum diketahui akhirnya ini sangat tidak menguntungkan. Terutama bagi mereka yang mengalami PHK.
Pilihan beralih ke sektor informal juga dianggap tidak mudah. Mereka tetap akan berhadapan dengan kebutuhan sehari-hari yang perlu dipenuhi.
"Apapun pilihannya mereka tetap harus memenuhi kebutuhan," kata Beti.
Disiplin dalam Berkegiatan
Beti menilai, masyarakat tetap bisa beraktivitas dengan catatan disiplin dalam melakukan protokol pencegahan Covid-19. Menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun, menjaga kebersihan badan dan lingkungan. Termasuk menjaga imunitas dan rajin berolahraga.
Situasi pandemi ini, Beti menyebutnya new normal. Sebab semua aktivitas dikerjakan dari rumah. Mulai dari bekerja, belajar, hingga beribadah dari rumah. Kondisi ini juga menuntut masyarakat untuk menjalani pola hidup sehat.
"Jadi memang situasi new normal ini selain bekerja dari rumah juga membawa kita pada pola hidup sehat dan bersih," kata Beti mengakhiri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2023, ada 82,67 juta orang yang bekerja di sektor informal.
Baca SelengkapnyaAturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaBesaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).
Baca SelengkapnyaPadahal, banyak jenis usaha atau bisnis yang bisa dikembangkan karena memiliki sumber daya yang luar biasa.
Baca SelengkapnyaDalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca SelengkapnyaKisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca Selengkapnya