DPR yakin RUU asuransi tegas lindungi pemegang polis
Merdeka.com - Seluruh fraksi Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat mendukung Rancangan Undang-Undang Perasuransian maju ke tahap pembahasan di Paripurna. Beleid revisi Undang-Undang Nomor 2/1992 ini, dianggap penting karena mengatur lebih rigid perlindungan nasabah pemegang polis, termasuk bila bersengketa soal pengajuan klaim dengan perusahaan asuransi.
Perwakilan Fraksi PPP Anwar Sanusi mengingatkan, bahwa UU Perasuransian dua dekade lalu sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Peran regulator tidak tegas bila terjadi sengketa antara konsumen dengan perusahaan asuransi.
Karenanya, Anwar menilai RUU terbaru lebih berpihak pada pemegang polis. Dia menilai dengan beleid ini, kasus seperti Bakrie Life yang bertahun-tahun tak membayar ganti rugi pada nasabah bisa dihindari.
"RUU ini sudah memberi kewenangan kepada regulator untuk memerintah perusahaan melakukan aksi tertentu, seperti dalam kasus gagal bayar yang kasusnya seringkali berlarut-larut," ujarnya dalam sidang pembacaan mini fraksi di ruang Komisi XI, DPR RI, Jakarta, Senin (15/9).
Senada, perwakilan Fraksi Demokrat Saidi Butar Butar menyatakan bisnis asuransi kini semakin kompleks, seiring globalisasi dan maraknya inovasi produk finansial.
Lewat beleid ini, status perusahaan harus jelas apakah perusahaan terbuka, koperasi, atau usaha bersama. Kepemilikan asing dalam bisnis asuransi juga harus disesuaikan dengan praktik hukum di Tanah Air. Definisi bisnis asuransi pun diperluas, dengan memasukkan asuransi syariah dan reasuransi syariah.
Oleh sebab itu, Fraksi Demokrat menegaskan semua praktik bisnis asuransi harus dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan.
"Sudah dimasukkan perlindungan pemegang polis, dan ini dilakukan OJK. Diamanatkan keberpihakan OJK nantinya pada perlindungan konsumen."
Juru bicara Fraksi PKS Iskan Lubis menambahkan, dalam pembahasan paripurna, harus semakin jelas penegasan seperti apa batasan kepemilikan asing dalam bisnis asuransi di Tanah Air. Tapi fraksi ini menyetujui seluruh isi RUU Perasuransian, karena prinsip perlindungan konsumen telah dikedepankan.
Terutama, dengan memastikan agen asuransi harus menjadi pegawai tetap, bukan alih daya atau bekerja hanya berdasarkan komisi.
"Perlu ada pengaturan yang jelas mengenai keagenan, yang memenuhi persyaratan dalam memasarkan produk. Sehingga status kepegawaian sebagai agen asuransi disesuaikan dengan UU Ketenagakerjaan," kata Iskan.
Rapat ini diikuti perwakilan pemerintah yakni Kementerian Keuangan langsung dipimpin Menteri Keuangan Chatib Basri, ditemani perwakilan Kementerian BUMN, Kementerian Hukum dan HAM, Lembaga Penjamin Simpanan, Bank Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan.
RUU ini terdiri atas 18 bab dan 92 pasal. Menteri Keuangan Chatib Basri mengapresiasi DPR karena sudah meloloskan calon beleid terkait asuransi tersebut.
"Secara umum pengaturan dalam RUU ini sudah memprioritaskan penguatan industri, upaya perlindungan konsumen, merancang industri lebih terbuka pada pasar regional, dan best practices di tingkat penyelenggaraan dan perlindungan asuransi internasional," kata menkeu.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaJemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta
Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca SelengkapnyaDigugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaPenempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaPimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal
JPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaTak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse
Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca Selengkapnya