Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR sebut pencabutan larangan pernikahan sekantor bisa munculkan nepotisme

DPR sebut pencabutan larangan pernikahan sekantor bisa munculkan nepotisme Ilustrasi pernikahan. ©2015 Merdeka.com/www.mywedding.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi mengenai ketentuan larangan perkawinan pegawai dalam satu perusahaan yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

Anggota DPR komisi IX fraksi PPP Okky Asokawaty mengatakan putusan MK bersifat mengikat dan harus ditindaklanjuti oleh kementerian terkait. Pemerintah diminta segera merevisi kebijakan yang dibuat sebelumnya.

"Putusan MK harus dipatuhi dan mengikat. Serta harus ditindaklanjuti oleh kementerian terkait, dengan cara mengeluarkan atau merevisi kebijakan yang dibuat sebelumnya agar disesuaikan dengan putusan MK," ujar Amelia di Jakarta, Jumat (15/12).

Bagi perusahaan swasta, potensi timbulnya konflik kepentingan dalam mengambil satu keputusan internal perusahaan, dapat dicegah dengan merumuskan peraturan perusahaan yang ketat. Sehingga memungkinkan terbangunnya integritas pekerja yang tinggi dan jauh dari faktor nepotisme.

Anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini menambahkan, pemerintah harus tegas menetapkan poin-poin penting jika nantinya larangan menikah satu kantor resmi dihapuskan. Hal tersebut, agar dapat menekan potensi nepotisme yang dapat timbul di masa depan.

"Yang jelas, saya menyambut baik keputusan MK ini, asal ada aturan tambahannya yang mengatur prosesnya supaya tidak memunculkan nepotisme. Jadi pemerintah harus benar benat mengatur poin per poin agar dapat menghindari nepotisme," imbuhnya.

Meski demikian, dirinya tetap menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya, pegawai yang terikat dalam satu perusahaan bisa bekerja dalam satu perusahaan, namun harus diatur bagaimana masing-masing pegawai memiliki tanggung jawab yang berbeda.

"Sebenarnya kalau kita melihat aspek positif, selagi perusahaan dapat mengaturnya secara internal. Penempatannya tidak dalam satu divisi atau departemen itu oke-oke saja," jelasnya.

Amelia mengatakan, faktor ketertarikan sesama manusia terlahir secara alamiah. Manusia tidak punya kuasa untuk menahan diri tidak berhubungan perasaan dalam satu kantor. Hal ini yang harus dipahami, agar tidak melanggar hak asasi.

"Kalau orang jatuh cinta, padahal tadinya dia mendapat pekerjaan sangat susah di perusahaan itu. Masa salah satunya harus mundur, itu kan proses alamiah yang terjadi pada manusia. Tinggal diatur saja, supaya tidak ditempatkan bersama-sama," pungkas Amelia.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Jadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Anggota DPR dan DPD akan dipilih melalui Pemilihan Umum.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Beredar Isu Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Kantong PNS dan Politisi, Pemerintah Beri Penjelasan Begini

Beredar Isu Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Kantong PNS dan Politisi, Pemerintah Beri Penjelasan Begini

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca Selengkapnya
Deretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024

Deretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024

Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Awalnya Kerja jadi Satpam, Tak Disangka Nasib Pria ini Berubah Profesi Baru Disorot

Awalnya Kerja jadi Satpam, Tak Disangka Nasib Pria ini Berubah Profesi Baru Disorot

Awalnya, ia menjalani profesi sebagai seorang satpam. Berkat kesungguhannya meraih cita-cita, pria itu berhasil mengubah nasibnya.

Baca Selengkapnya