DPR sahkan UU Koperasi baru
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mensahkan UU Perkoperasian baru dalam Rapat Paripurna DPR. Kamis (18/10). Beleid ini menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah berumur 20 tahun.
Anggota DPR Sohibul Iman mengatakan diharapkan aturan baru ini dapat merevitalisasi peran koperasi dalam perekonomian nasional sekaligus menjawab berbagai tantangan era baru ini. "Ini melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi," katanya pada merdeka.com, Kamis (18/10).
Beberapa substansi baru dalam dalam aturan baru ini. Diantaranya, penguatan sistem modal koperasi. Koperasi dapat menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi (SMK).
Selain itu, dalam beleid teranyar, ada penegasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan prinsip dari, oleh, dan untuk anggota. Hal ini bertujuan supaya tidak membuka peluang moral hazard dan menjadikan koperasi sebagai sasaran pencucian uang dalam bentuk kolektif dan legalisasi atas praktek keuangan informal skala mikro yang bersifat rentenir.
Aturan ini mengakomodasi usaha koperasi berdasarkan prinsip syariah. Yang sebelumnya, hanya diatur dalam peraturan setingkat menteri. Aturan ini juga memerintahkan pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS) untuk Koperasi Simpan Pinjam dan Lembaga Pengawasan Koperasi.
DPR masukkan pelibatan akuntan publik dalam pemeriksaan laporan keuangan Koperasi Simpan Pinjam untuk mendorong transparansi dan akuntabilitasnya. beberapa substansi baru dalam dalam aturan baru ini. Diantaranya, penguatan sistem modal koperasi. Koperasi dapat menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi (SMK) yang bisa menjadi penguat permodalan koperasi yang selama ini hanya bergantung pada iuran wajib dan sukarela.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Operasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaKasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun
Baca SelengkapnyaPELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaMereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya
Baca SelengkapnyaKemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnya