DPR: Peraturan Menteri soal listrik tak pernah dibahas bersama kami
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya W Yudha angkat bicara terkait tiga Peraturan Menteri (Permen) soal ketersediaan pasokan listrik nasional dan meningkatkan iklim investasi. Menurutnya, aturan ini dibuat tanpa pembahasan bersama parlemen di Senayan.
"Permen tak pernah dibahas di DPR," kata Satya diskusi Energi Kita: "Heboh Kebijakan Baru Listrik, Bagaimana Nasib Proyek 35 ribu MW?", di Dewan Pers, Jakarta, Minggu (6/2).
Menurutnya, saat ini ada puluhan Permen yang dibahas bersama dengan parlemen, namun mangkrak atau tak pernah dilaksanakan. Sebab, pihaknya enggan menyetujui Permen yang tak mempertimbangkan pengembang atau perusahaan swasta yang menjalankan proyek yang tercantum dalam Permen.
"Walaupun yang dirapatkan DPR berapa puluh Permen mangkrak, bagaimana kewajiban finasial tak mewadahi pengembang pengemplang," kata dia.Salah satu kasusnya, lanjut dia proyek listrik di Maluku. Ketika itu, anggota DPR kunjungan kerja di Ambon, Maluku. Mereka melihat proyek listrik yang mangkrak karena pengembang yang tak serius.
"Contoh di Maluku dikemplang begitu saja padahal sudah beberapa puluh miliar. Raker dengan menteri ESDM kita minta kajian energi impor ini tata kelola gas, jangan semata-mata bicara kemenperin gas murah heforia supllay gas itu," imbuhnya.
Untuk diketahui, Menteri ESDM Ignasius Jonan baru saja menandatangani tiga Permen, yaitu Permen Nomor 10 tahun 2017 tentang pokok-pokok dalam perjalanan jual beli tenaga listrik. Permen Nomor 11 Tahun 2017 tentang pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit listrik. Permen Nomor 12 Tahun tentang pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaKoperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi
Operasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnya15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI
74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnya