DPR Minta PP Terkait UMKM Terbit 1 Bulan Setelah RUU Cipta Kerja Diundangkan
Merdeka.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas meminta pemerintah agar peraturan teknis seperti Peraturan Pemerintah (PP) terkait UMKM dapat keluar secepatnya setelah RUU Cipta Kerja disahkan sebagai Undang-Undang. Mengingat dibutuhkannya UU tersebut oleh pelaku UMKM.
Hal ini dia sampaikan dalam rapat panitia kerja (panja) Baleg ketika membahas klaster UMKM dalam RUU Ciptaker.
"Yang penting tadi itu catatan Pak. Satu bulan setelah diundangkan PP harus segera terbit. Karena ini seluruh usaha kecil mikro lagi menunggu kita," kata dia, Kamis (4/6).
Politikus Gerindra ini mengatakan bahwa sektor UMKM memberikan kontribusi besar bagi perekonomian Tanah Air. Karena itu pemerintah harus mendukung penuh sektor tersebut.
Selain itu, fakta bahwa sektor UMKM juga terpukul oleh pandemi Covid-19 juga harus menjadi pertimbangan pemerintah untuk bergerak cepat dalam mendukung kinerja UMKM. Termasuk dari segi regulasi.
"Apalagi situasi Covid-19 seperti ini. Kita harus memberikan proteksi kepada pelaku UMKM. 60 persen PDB kita berasal dari mereka semua," tegas dia.
Poin yang Diatur
Sementara Wakil Ketua Baleg, Rieke Diah Pitaloka meminta agar pemerintah juga memperhatikan PP terkait UMKM yang sudah ada ketika menyusun PP yang baru. Sebab jangan sampai poin-poin yang diatur dalam PP yang baru, ternyata sudah ada dalam PP yang sudah terbit.
Politikus PDIP ini menyebut PP 17/2013 tentang Pelaksana UU 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Menurut dia, pemerintah harus memperhatikan PP tersebut ketika menyusun PP baru.
"Kalau di PP (17/2013) sudah lengkap ya sudah jalankan. Kalau kurang kita tambahkan di sini dimana kekurangannya sehingga PP yang baru itu tidak redundant (mubazir) dengan PP 17/2013. Nanti menurunkan perlindungan yang sebenarnya sudah komprehensif," ungkap dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar
Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca SelengkapnyaMengenal Suku Orang Laut, Penghuni Perairan Sumatra Timur yang Dulunya Dikenal Kawanan Perompak
Salah satu masyarakat asli Sumatra Timur yang kesehariannya hidup di perairan ini berperan dalam melestarikan kehidupan bahari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen, Ganjar Tak Hanya Andalkan BUMN
Ganjar yakin pertumbuhan ekonomi akan didominasi oleh sektor UMKM.
Baca SelengkapnyaMahasiswa Nekat Bikin Usaha Jamur, Modal Rp100.00 Kini Raup Omzet Rp40 Juta Sekali Panen
Usahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaDorong Pelaku UMKM Tembus Pasar Internasional, Perbankan Ciptakan Wadah untuk Menetaskan Bisnis Potensial
Pelaku UMKM diharapkan bukan saja maju di bidang bisnis, tapi dapat berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran: Saat Pandemi, UMKM Jadi Penggerak Ekonomi yang Terganggu
UMKM adalah salah satu pilar ekonomi kerakyatan yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Baca Selengkapnya