Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR ingin hilangkan kata 'pertambangan' di UU panas bumi

DPR ingin hilangkan kata 'pertambangan' di UU panas bumi PLTP Ulu Belu. ©2012 Merdeka.com/Yulistyo Pratomo

Merdeka.com - Proyek pengembangan Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) terancam tertunda akibat lambannya izin dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Padahal, pemerintah memasukkan proyek pengembangan PLTP sebagai program percepatan (fast track program/FTP II) tenaga listrik 10.000 MW tahap II yang rata-rata mulai beroperasi 2017.

Salah satunya yaitu PLTP Rajabasa, Lampung yang dikelola PT Supreme Energy yang hingga saat ini mengaku belum bisa dikembangkan karena lambannya izin pemakaian hutan lindung dari Kemenhut.

President Director & CEO PT Supreme Energy, Supramu Santosa menegaskan pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai Proyek PLTP Rajabasa.

Sejak ditandatanganinya Power Purchase Agreement PLTP Rajabasa tahun lalu, pihaknya segera memulai aktivitas pengembangan sumber daya panas bumi di Rajabasa. Mulai dari sosialiasi, pembebasan lahan dan persiapan lainnya.

"Meskipun telah menyiapkan investasi untuk proyek tersebut, namun kegiatan eksplorasi pertama di WKP itu masih terkendala. Saat ini, kami masih menunggu keluarnya izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan," ujarnya kepada merdeka,com, Senin (1/4).

Supramu mengklaim, pihaknya telah memenuhi semua persyaratan secara teknis maupun administrasi. Karena itu dia berharap izin pinjam pakai dapat diterbitkan dalam waktu dekat. Denga demikian, pembangunan tidak berhenti di tengah jalan dan langsung dilanjutkan dengan pengeboran sumur eksplorasi perdana.

Untuk melancarkan pengembangan proyek panas bumi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana merevisi undang-undang nomor 27 tahun 2003 tentang panas bumi. Dalam UU tersebut, DPR ingin menghilangkan kata "pertambangan" yang memerlukan izin Kemenhut.

"Kita inginnya merevisi UU Geothermal. Kita dalam posisi menunggu pemerintah untuk mengajukan revisi itu karena kita mau menghilangkan kata pertambangan dalam UU. Kalau itu masih ada, maka kementerian kehutanan masih ada dalam UU itu, kan tambang kan juga di kemenhut sehingga banyak hambatan di izin sana," kata Anggota DPR RI Komisi VII Satya Widya Yudha.

Pihaknya juga telah meminta kepada Kementerian ESDM, Kemenhut dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk melakukan nota kesepahaman agar melancarkan proyek panas bumi. "Itu contoh lain yang sudah mereka lakukan," ucapnya.

Di WKP Panasbumi itu, Supreme Energy rencananya akan melakukan pemboran sumur eksplorasi sebanyak 4-5 sumur. Jika berhasil, kegiatan akan dilanjutkan dengan pemboran 20 sumur pengembangan. Total investasi yang akan dikeluarkan mencapai USD 683 juta atau Rp 6 triliun.

Saat ini luas areal 19.520 hektare (ha) lahan WKP yang dimiliki Supreme di Gunung Rajabasa, sekitar 5.000 ha diantaranya masuk dalam kawasan hutan lindung. Berdasarkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, aktivitas kegiatan usaha non kehutanan harus terlebih dulu mengantongi izin dari kementerian terkait.

Sejak tahun 2011, Supreme telah mengajukan permohonan izin untuk kegiatan eksplorasi di Gunung Rajabasa, Lampung. Namun, hingga saat ini, perizinan dari Kementerian Kehutanan belum keluar, padahal rekomendasi dari Pemerintah Daerah telah keluar.

Proyek PLTP Rajabasa termasuk dalam proyek percepatan 10.000 megawatt (MW) tahap II dan masuk juga ke dalam RUPTL PLN dengan rencana COD tahun 2017.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Minta Paman Bunuh Keponakan Berkedok Kebakaran Dijerat Pembunuhan Berencana

DPR Minta Paman Bunuh Keponakan Berkedok Kebakaran Dijerat Pembunuhan Berencana

Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang

Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang

Mereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya

Baca Selengkapnya
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
4 SPBU Ini Ketahuan Oplos Pertalite Pakai Pewarna Menyerupai Pertamax, Omzetnya Capai Rp2 M

4 SPBU Ini Ketahuan Oplos Pertalite Pakai Pewarna Menyerupai Pertamax, Omzetnya Capai Rp2 M

Penyidik juga menyita bahan pewarna yang digunakan pelaku untuk mengubah warna Pertalite menjadi warna Pertamax.

Baca Selengkapnya
DPR dan Korlantas Ungkap Persiapan Terkini Menuju Arus Mudik Lebaran 2024

DPR dan Korlantas Ungkap Persiapan Terkini Menuju Arus Mudik Lebaran 2024

Korlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.

Baca Selengkapnya