DPR dukung wacana sanksi ke perusahaan pelaku pencemaran lingkungan
Merdeka.com - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Satya W Yudha, mengusulkan adanya denda bagi perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan dalam aktivitas bisnisnya. Ketentuan ini nantinya akan tercantum di undang-undang lingkungan hidup.
Menurutnya, hal ini dilatarbelakangi kasus pencemaran Lingkungan yang terjadi di Laut Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diakibatkan meledaknya kilang Montara milik PT Exploration and Production pada 2009.
"Saya sih dukung apabila ada sanksi terhadap industri yang kita anggap sebagai pollutant. Maka kita meminta nanti ada satu ketentuan di dalam UU, atau peraturan yang ada, istilahnya polluter's pay jadi siapa yang membuat polusi, maka dia harus membayar," katanya saat ditemui usai acara SIMGRESNAS XIV Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI), di Jakarta, Rabu (7/12).
Dirinya mengatakan aturan mengenai polluter's pay ini memang belum masuk ke dalam UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Nantinya ketentuan ini tidak hanya berlaku pada industri migas, namun juga pada industri lain misal perusahaan pembakar hutan.
"Makanya kita ingin memasukan itu. Tapi ini masih wacana yang perlu dikembangkan, karena kan kalau tidak, maka tidak ada yang bertanggung jawab. Itu polluter's pay tak hanya terbatas pada kasus Montara, tapi juga untuk pembakar hutan dan lain-lain, ada penalti yang dibebankan," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi
Operasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaTerusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang
Mereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaPelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaHak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaPerubahan Iklim Ancam Penduduk Dunia, Pemerintah Antisipasi dengan Menanam Pohon & Perbaiki Lingkungan
Aksi yang melibatkan beberapa unsur masyarakat itu merupakan langkah nyata untuk menuju Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnya