Dorong Wisman Belanja, Aturan Pengembalian Pajak Turis Asing Direvisi
Merdeka.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan revisi terkait peraturan mengenai pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) untuk turis asing, atau VAT Refund For Tourist. Hal ini untuk mendorong minat turis asing berbelanja di ritel dalam negeri.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, mengatakan dalam revisi aturan baru nantinya turis asing tidak lagi diharuskan melakukan pembelian barang di tanggal dan toko ritel yang sama. Meski demikian, batasan pembelian tetap minimal Rp 5 juta.
"Jadi nanti boleh pembelian tanggal-tanggal berbeda-beda, sepanjang total (PPN) nya Rp 500.000. Berarti belanja minimal Rp 5 juta," ujar Robert di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, seperti ditulis Rabu (20/2).
Robert menambahkan, aturan ini masih dalam pembahasan dan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. "Segera sih mudah-mudahan selesai," jelasnya.
Sebagai informasi, saat ini sudah berlaku peraturan pengembalian PPN kepada turis asing. Peraturan tersebut tertuang dalam, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 76/PMK.03/2010.
Dalam peraturan tersebut tertulis, setiap turis yang berbelanja dengan nilai PPN Rp 500.000 atau nilai barangnya Rp 5 juta dalam satu faktur pajak khusus (FPK) berhak mendapatkan pengembalian dana sesuai PPN yang dibayar.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca SelengkapnyaPengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaTuris Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya
Wisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya
Seorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaTuris Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi
Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaAturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya