Dorong Konsumsi, Bos Bappenas Sebut UMP 2022 Seharusnya Naik 5 persen
Merdeka.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, punya pandangan berbeda terhadap kenaikan upah buruh rata-rata 1 persen. Menurutnya, kenaikan tersebut tidak akan memompa daya beli masyarakat.
Dia mengatakan, formulasi perhitungan kenaikan sebesar 1 persen memang sesuai rumus Peraturan Pemerintah (PP) dan sebagiannya. Namun, hitungan Bappenas tidak demikian. Mestinya kenaikan bisa di atas penetapan sekarang.
"Saya mungkin punya pendapat lain. Kalau naiknya saja misal rata-rata 5 persen itu dia akan memompa pengeluaran dari menambah konsumsi itu," kata Menteri Suharso, dalam Webinar Membangun Optimisme Baru untuk Mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, di Jakarta, Jumat (26/11).
Dalam perhitungannya, jika UMP dinaikan sekitar 5 persen maka sama dengan Rp180 triliun per tahun. Angka itu secara otomatis akan memberikan bantalan pertumbuhan konsumsi setidak-tidaknya mencapai 5,2 persen
"Jadi kalau 5,6 persen saja dari GDP kita itu adalah konsumsi ini kan kenaikan itu saja 2,3 persen sudah ada di tangan," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik rata-rata sebesar 1,09 persen. Adapun kenaikan tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Simulasi ini dari data BPS, rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen, ini rata-rata nasional," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021. Namun karena 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapan harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.
Sementara itu penetapan Upah Minimum Kota (UMK), harus dilakukan paling lambat 30 November 2021 setelah penetapan UMP. Hal ini juga telah tegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal Penetapan Upah Minimum 2022 kepada seluruh gubernur.
"Semangat dari formula UM (Upah Minimum) berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan UM, sehingga terwujud keadilan antar wilayah. Keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah," jelas Menteri Ida.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dari Kementerian PUPR meningkatkan kapasitas SDM.
Baca SelengkapnyaDengan adanya tambahan subsidi pupuk, maka harga pupuk akan lebih terjangkau, sehingga biaya produksi pertanian akan berkurang.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaBPS mencatat nilai impor beras pada Januari 2024 mencapai Rp4,36 triliun.
Baca SelengkapnyaPresiden menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan upaya-upaya intervensi untuk menstabilkan harga beras
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaPenyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya