Diwajibkan punya izin, ini komentar pengelola listrik rumah susun
Merdeka.com - Ketua Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia Mualim Wijoyo mengaku pasrah dengan peraturan pemerintah yang mewajibkan pengelola listrik apartemen dan rumah susun memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL). Pemerintah mengeluarkan aturan ini karena pengelola listrik apartemen dan rumah susun masuk dalam kategori penjualan listrik secara komersil.
Meski demikian, pengelola rumah susun berdalih selama ini tidak pernah mengambil keuntungan dari penyaluran listrik tersebut
"Kita akan mengikuti aturan saja, kita terikat dengan bisnis. Kita salurkan ke rumah tangga tentunya kan ada perbedaan (harga)," ujar Mualim Wijoyo di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (23/4).
Mualim mengakui selama ini memang ada perbedaan harga listrik untuk rumah tangga dan apartemen. Namun, perbedaan tarif tersebut diklaim Mualim bukan termasuk mengambil keuntungan.
"Itu kita hanya menyalurkan listrik, ya kalau ada keuntungan baru harus ada perizinan tapi kami hanya menyalurkan. kami hanya terima dari developer, setelah selesai baru konsumen itu baru asosiasi itu menunjuk badan pengelola," jelasnya.
Dengan adanya aturan IUPTL tersebut, Mualim berharap pertanyaan penghuni terkait adanya aksi ambil untung dari tarif listrik di rumah susun terjawab. "Kalau ini bisa disosialisasikan ke masyarakat, maka asumsi mereka yang bilang kita ambil keuntungan itu terjawab," ucapnya.
"Sekarang kalau memang ada selisih dan itu menyalahi ketentuan ya itu namanya bisnis," tuturnya.
Mualim menambahkan adanya selisih yang kerap terjadi lantaran PT PLN belum menyambung listrik hingga ke unit-unit di rumah susun. "Problemnya akan selesai kalau PT. PLN mau menyambung listrik ke unit unit, pasti enggak akan ada masalah. Cuma PLN kan sampai ke gardu utama, ke dalamnya kan kita juga. Nah ini yang butuh biaya biaya perawatan panel dan sebagainya," kilahnya.
Meski demikian, lanjutnya, selisih yang biasanya tercipta tidak akan melebihi 100 persen. "Hitung-hitungannya saya enggak paham, tapi ya di bawah 10 persen," ucapnya.
"Mana kala ditambah biaya-biaya seperti misalnya Rp 100 perak tapi ditambah biaya biaya kenormalan jadi Rp 150. Nah kalau dijual lebih dari Rp 150 ya itu ada keuntungan. Pasti berbeda karena ada perawatan," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara mengurangi pengeluaran bulanan bisa dimulai dengan menghemat pemakaian energi listrik. Ini tipsnya.
Baca SelengkapnyaAlasan Dewan Energi usulkan orang kaya wajib pakai kompor listrik.
Baca SelengkapnyaIstalasi itu dibangun di sebuah rumah tua berusia 200 tahun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Energi listrik termasuk kebutuhan primer bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaKonduktor elemen penting yang dapat menghantarkan listrik di berbagai peralatan.
Baca SelengkapnyaAinul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaJelang Perayaan Hari Raya PLN mencatat terdapat sebanyak 9 kasus gangguan listrik akibat penjor yang menyentuh kabel listrik di tahun 2023.
Baca SelengkapnyaRealisasi capaian pembangkit pada periode 2023 sebesar 4.182,2 megawatt.
Baca SelengkapnyaFokus pemerintah dalam percepatan transisi energi Indonesia masih mengarah pada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Baca Selengkapnya