Ditjen Pajak yakin daya saing konsultan pajak lokal meningkat
Merdeka.com - Kementerian Keuangan memastikan bahwa konsultan pajak asing yang ingin bekerja di Indonesia harus mengikuti aturan terkait profesi itu di Tanah Air. Tak menutup kemungkinan konsultan pajak asing membanjiri Indonesia ketika era liberalisasi barang dan jasa di ASEAN (MEA) mulai diformalkan pada tahun depan.
"Kalau dinyatakan dibuka untuk asing, konsultan pajak asing harus ikut ketentuan kita ini," kata Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Kemenkeu John Hutagaol saat sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/2014 tentang Konsultan Pajak, di Jakarta, Kamis (7/8).
John mengatakan, aturan terkait konsultan pajak itu bakal berlaku 9 Desember mendatang atau enam bulan setelah diterbitkan. Dengan aturan itu, dia optimistis konsultan pajak lokal bisa bersaing dengan asing.
"Tantangan ke depan ini berat, karena kita belum punya sistem yang baku untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada konsultan pajak lokal. Makanya PMK ini lahir untuk meningkatkan governance."
Dalam beleid disebutkan ada tiga tingkatan izin praktek konsultan pajak yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak. Yakni, izin praktek tingkat A untuk konsultan pajak yang memegang sertifikat tipe A, izin praktek tingkat B untuk pemegang sertifikat tipe B, dan C untuk pemegang sertifikat tipe C.
"Sebelum 9 Desember, sertifikasi dilakukan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Setelah itu ditangani oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP)," katanya.
Adapun konsultan pajak tingkat A hanya bisa menangani wajib pajak pribadi. Sementara konsultan pajak tingkat B bisa melayani WP pribadi dan badan, tak termasuk perusahaan asing, badan usaha tetap, dan WP yang berdomisili di negara yang memiliki kesepakatan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
Lalu, konsultan pajak tingkat C bisa memberikan jasanya kepada seluruh WP pribadi dan badan
John mengingatkan konsultan pajak yang telah mendapatkan izin praktek sebelum beleid terbaru ini terbit harus melakukan registrasi ulang selambatnya 9 Desember mendatang. Jika tidak, maka izin prakteknya akan dicabut. "Dia harus mengulang dari awal lagi."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaAturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini
Skema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.
Baca SelengkapnyaIntip Proses Uji Coba Senjata Sebelum Digunakan Prajurit TNI, Direndam Pakai Air
Untuk memenuhi standar uji kemampuan, setiap alutsista TNI wajib melakukan uji coba khususnya senjata api.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPSI Janji Perbaiki Kualitas Danau Toba: Kalau Airnya Bagus Akan Menarik Wisatawan
Bila kualitas airnya baik, maka secara tidak langsung akan menjadi daya tarik wisatawan ke Danau Toba
Baca SelengkapnyaPengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen
Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.
Baca SelengkapnyaTips Jitu Dirut Patra Jasa Agar Perusahaan Maju di Tengah Sengitnya Persaingan Bisnis
Salah satunya dengan fokus optimilisasi aset yang dimiliki
Baca SelengkapnyaTiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca Selengkapnya