Ditjen Pajak terapkan faktur pajak elektronik bertahap
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal memberlakukan faktur pajak elektronik (e-faktur) secara bertahap. Pemberlakuan tersebut didasarkan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.011/2013 yang diterbitkan pada 11 November 2013.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi, kemarin.
Tahap pertama, 1 Juli 2014, e-Faktur akan diwajibkan pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar, KPP Jakarta Khusus, dan KPP Madya di Jakarta.
Kedua, e-Faktur akan diberlakukan pada 1 Juli 2015 untuk PKP yang dikukuhkan di KPP Jawa dan Bali. Ketiga, e-Faktur untuk seluruh PKP akan diberlakukan pada 1 Juli 2016.
"Tujuan diterapkannya e-Faktur Pajak adalah untuk memberikan kemudahan bagi PKP dalam membuat faktur pajak dengan menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi," kata Yudi.
Untuk Ditjen Pajak, lanjutnya, penerapan e-Faktur Pajak dapat meningkatkan validitas faktur pajak sekaligus berfungsi sebagai basis data penyerahan barang atau jasa kena pajak.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca SelengkapnyaPajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaEkspresi Wajah Lucu Anggota Brimob Dipasangi Alat Pijat Elektrik, Malah Ditertawakan
Penasaran dengan alat pijat viral, para anggota Brimob nampak antusias mencobanya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Pengusaha Vape Respons Begini
Proses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaGanjar Mengaku Punya Jejak Digital Sikap Tak Konsisten Purnawirawan Jederal di Pemilu
Ganjar tidak mempersoalkan dukungan diberikan kepada Prabowo, melainkan menyoroti sikap inkonsisteni purnawirawan jenderal TNI tersebut.
Baca Selengkapnya