Ditjen Pajak: Tak ada ruang wajib pajak sembunyikan informasi
Merdeka.com - Pemerintah mengklaim wajib pajak nakal sudah tak punya ruang untuk sembunyikan informasi. Sebab, pemerintah sudah memiliki perjanjian pertukaran informasi perpajakan dengan banyak negara.
"Sehingga tidak ada ruang wajib pajak untuk menyembunyikan informasinya," kata Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan John Hutagaol, dalam Kongres XII Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Jakarta, Rabu (17/12).
Dia menjelaskan, perjanjian itu memungkinkan pemerintah mengakses informasi perpajakan dari negara kerap dijadikan tempat pelarian atau tax haven pengemplang pajak asal Indonesia.
"Semisal, kami memerlukan data transaksi yang ada di Singapura, maka kami bisa minta informasi dari kantor pajak di Singapura," beber John.
Terbaru, pemerintah telah meneken kerja sama pertukaran informasi perpajakan dengan tiga negara masih dimiliki Britania Raya, September lalu. Yaitu Isle of Man, Guernsey, dan Jersey.
Selain itu, menurut John, Indonesia sudah memiliki 62 tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda dengan negara lain.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaKeterbukaan informasi publik memiliki peran signifikan dalam pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya