Ditjen Pajak Gandeng 378 Lembaga Keuangan Sukseskan AEoI
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggandeng 378 lembaga keuangan, guna menyukseskan sistem Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data keuangan secara otomatis antarnegara untuk keperluan perpajakan.
"Ada 378 lembaga keuangan yang terdaftar yang kami minta dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini bisa lebih banyak," kata Kasubdit Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Leli Listianawati dalam Seminar, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (14/3).
Saat ini sudah ada 150 negara yang berkomitmen melakukan pertukaran data negara lain, Indonesia sendiri sudah terlibat dalam AEoI sejak 2018. Pada tahun ini telah bertambah 8 negara yang akan ikut dalam AEoI. Jumlah negara peserta diperkirakan akan terus bertambah hingga 2020.
"Karena negara-negara yang belum berkomitmen akan selalu di-push untuk ikut bergabung, bahkan oleh negara tetangganya. Jadi misal Indonesia ada tetangganya yang belum mau bertukar informasi kita bisa dukung," imbuhnya.
Sejak mulai menjalankan AEoI sejak tahun 2018, Indonesia pun sudah mulai menerima data keuangan dari negara-negara yang terlibat AEoI. "Pertukaran informasi ada 3 cakupan ada yang berdasarkan permintaan, spontan, dan otomatis. Itu kita sudah banyak yang menerima secara spontan," jelas dia.
Berdasarkan pengalaman dari negara-negara yang telah menjalankan AEoI, pertukaran data keuangan membantu dalam peningkatan kepatuhan para wajib pajak.
"Manfaatnya, hasil pertukaran ini misal di Norwegia tingkat kepatuhan setelah tahun pertama meningkat 20 persen tingkat kepatuhannya. Penyampain SPT-nya. Diharapkan Indonesia juga dmeikian," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengaku telah memiliki sejumlah langkah untuk mencapai target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.781 triliun di 2019. Salah satunya adalah dengan meningkatkan mutu pemeriksaan dalam pemilihan wajib pajak agar semakin berkualitas.
"Jadi peningkatan mutu pemeriksaan sekarang baru-baru ini sudah terbit perdirjen (peraturan direktorat jenderal), di mana kami meningkatkan mutu di dalam menyeleksi siapa-siapa yang diperiksa untuk memastikan yang terpilih itu betul-betul berisiko tinggi," kata Robert saat ditemui di Tangerang, Kamis (23/8).
Robert menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut nantinya akan dilakukan secara ketat. Ada beberapa standarisasi dan kriteria sebelum dilakukannya pemeriksaan.
Di sisi lain, pengawasan kepatuhan perpajakan juga akan diterapkan melalui implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI). Ini dilakukan agar tingkat kesadaran wajib pajak masyarakat semakin meningkat.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnya4 Perusahaan Dilaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 6 Debitur LPEI Lain Diduga Fraud Rp3 Triliun Kooperatif
Perusahaan terindikasi fraud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.
Baca SelengkapnyaAS Ungkap Pejabat Indonesia Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Kementerian Kelautan dan Perikanan Jawab Begini
SAP melalui agen-agen tertentu terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini Pentingnya Keterbukaan Informasi di Era Digitalistasi, Khususnya Bisnis Perbankan
Dalam menghadapi era digitalisasi, perbankan dituntut untuk adaptif dalam memanfaatkan saluran penyampaian informasi kepada khalayak.
Baca SelengkapnyaOJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaData Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPDIP Dorong Pembentukan Komite Independen Awasi Transaksi Janggal Jelang Pemilu 2024
PPATK ungkap danya temuan transaksi keuangan janggal jelang Pemilu 2024
Baca Selengkapnya