Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Pajak: Daftar sebagai WP, usaha mikro tak wajib buat pembukuan selama 7 tahun

Ditjen Pajak: Daftar sebagai WP, usaha mikro tak wajib buat pembukuan selama 7 tahun Pajak. ©2013 Merdeka.com/Ditjen Pajak

Merdeka.com - Direktorat Jendral Pajak (DJP) menegaskan dalam aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang baru memang meminta UMKM untuk membuat pembukuan. Selain memudahkan penghitungan pajak, pembukuan ini juga untuk meningkatkan kelas UMKM itu sendiri.

Namun pembukuan ini masih dikeluhkan oleh pelaku UMKM, terutama kategori usaha mikro yang memiliki omset tidak lebih dari Rp 300 juta setahunnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, untuk usaha mikro yang sifatnya pribadi, tidak diwajibkan membuat pembukuan selama maksimal 7 tahun sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP)

"Jadi jangan khawatir, kalau yang pribadi itu diberi waktu sampai 7 tahun dan yang sudah PT itu diberi waktu 3 tahun untuk tidak wajib membuat pembukuan," terang Hestu Yoga Saksama dalam diskusi di Jakarta, Rabu (27/6).

Namun selama itu, DJP akan melakukan pendampingan kepada usaha mikro untuk pengembangan bisnisnya dan kemudian mampu membuat pembukuan. Dengan adanya pembukuan, diklaim bisa menjadi modal untuk UMKM tersebut naik kelas.

Selama ini, UMKM sulit mendapatkan permodalan di perbankan dikarenakan tidak adanya pembukuan bisnisnya secara lengkap. Oleh karena itu, diharapkan nantinya UMKM semakin mudah dalam mendapat akses permodalan sehingga mampu naik kelas.

Hestu menambahkan, UMKM saat ini memang menjadi objek pajak yang tidak boleh dikecualikan. Dikarenakan setiap tahun peran pajak dari sektor ini terus mengalami peningkatan.

"Jadi kesadaran mereka untuk berpartisipasi dalam membangun bangsa ini cukup besar, sehingga kita harus berikan akses mereka namun kita berikan kemudahan, makanya tarif diturunkan dari 1 persen menjadi 0,5 persen," terangnya.

Dari data yang disampaikannya, kontribusi UMKM terhadap penerimaan negara terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2013 terdapat 220 ribu Wajib Pajak UMKM yang bayar pajak dengan total penerimaan Rp 428 miliar, pada 2014 dari 532 ribu WP dengan penerimaan Rp 2,2 triliun, pada 2015 dengan 780 ribu WP dengan penerimaan Rp 3,5 triliun.

Angka penerimaan ini terus naik di 2016 dengan 1,4 juta WP mampu menghasilkan penerimaan Rp 4,3 triliun. Dan pada 2017 dengan 1,5 juta WP mampu berikan penerimaan ke negara sebesar Rp 5,8 triliun.

Reporter: Ilyas Istianur Praditya

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Jawaban Jokowi soal Keluhan Akses Modal KUR

Ini Jawaban Jokowi soal Keluhan Akses Modal KUR

Pemerintah telah menyediakan berbagai skema pembiayaan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah.

Baca Selengkapnya
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Pemuda di Kalideres Jualan Sertifikat Habib Palsu

Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Pemuda di Kalideres Jualan Sertifikat Habib Palsu

Ardian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya