Ditjen Pajak bidik 60 juta UKM di seluruh Indonesia
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku belum memetakan berapa banyak jumlah Usaha Kecil Menengah (UKM) yang akan dikenai pajak penghasilan (PPh) 1 persen. Paling tidak, dari informasi Kementerian Koperasi dan UKM, jumlahnya mencapai 50 hingga 60 juta unit usaha di seluruh Indonesia.
Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Masyarakat DJP Kismantoro Petrus menyatakan, dari data tersebut, hanya separuh yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Data dari Kementerian UKM sekitar 50-60 juta seluruh Indonesia. Tp kan kami tidak mendapat daftarnya. Kemudian mereka kami yakin belum terdaftar semua, karena WP di kami hanya 20 juta (UKM)," ujarnya dalam jumpa pers di kantor DJP, Jakarta, Jumat (28/6).
Kismantoro mengaku enggan menargetkan potensi penerimaan negara dari penerapan pajak UKM ini. Sekarang, fokus DJP adalah mempermudah proses pengusaha kecil membayar kewajiban pajak mereka.
"Kita tidak memikirkan potensi (penerimaan negara). Ini kami lebih memberikan kemudahan, karena membayar pajak itu hak juga. Artinya 40 juta (UKM) kita kasih supaya gampang membayar pajak," ungkap Kismantoro.
Dia menambahkan, sosialisasi akan dibuat semasif mungkin ke seluruh Indonesia. Terlebih, kebijakan ini berlaku efektif mulai bulan depan. UKM yang mulai membayar PPh 1 persen pada Agustus, dan jika tidak melunasi kewajibannya menjadi tanggungan pajak terutang akumulasi. Dia menegaskan bahwa aturan ini tidak bisa ditawar-tawar.
"Harus bayar Agustus, mulai didaftar Juli, dibayar di bulan Agustus. Kalau belum ngeh kita kasih tahu. Statusnya terutang, kalau baru ngeh Desember tetap kita ingatkan. Di UU kan begitu. Nanti semua bilang nggak ngeh pajak dong, kapan mulai bayar pajaknya," tandasnya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final 1 persen untuk UMKM dengan penghasilan maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Pengenaan pajak tersebut berlaku mulai 1 juli mendatang.
PPh 1 persen tidak pandang bulu, dan akan tetap ditagih meski UKM rugi. Kendati demikian, dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 yang menjadi dasar hukum aturan ini, dijelaskan bahwa ada golongan pengusaha kecil yang tidak kena pajak. Antara lain pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaBesaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya
Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.
Baca SelengkapnyaIndonesia Punya Jamur “Berlian” asal Bangka yang Harganya Jutaan Rupiah, Perlu Sambaran Petir agar Tumbuh
Jamur ini mahal, langka dan harus menunggu sambaran petir untuk dipanen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tanpa Dikemas Plastik, Begini Cara Simpan Jeruk Purut Biar Segar dan Fresh Sampai Seminggu
Menyimpan daun jeruk purut tetap awet selama seminggu tanpa dikemas plastik. Ini caranya.
Baca SelengkapnyaTak Jual Timah ke Luar Negeri, Kinerja Ekspor Bangka Belitung Anjlok hingga Rp175,36 Miliar
Kinerja ekspor Provinsi Bangka Belitung pada Februari hanya USD18,76 juta atau setara Rp298,42 miliar.
Baca SelengkapnyaDitagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaMomen Bintang 1 TNI Adik Jenderal Non Akpol Suapi Ibunya Makan 'Surga Kami di Telapak Kaki Ibu'
Ada momen menarik dari sosok jenderal bintang 1 TNI adik dari jenderal non Akpol dengan sang ibunda.
Baca Selengkapnya40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel
Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaMomen Jenderal Dudung Eks Kasad 'Narik' Becak, Penumpangnya Sosok Tak Sembarangan
Begini momen keseruan Jenderal Dudung Abdurachman bareng sang cucu dengan naik becak.
Baca Selengkapnya