Dinyatakan Pailit, Ini Nasib Karyawan Merpati Airlines
Merdeka.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Surabaya resmi yang menetapkan PT Merpati Airlines pailit. Sebab, dengan adanya penetapan tersebut akan berdampak baik bagi nasib karyawan Merpati Airlines untuk memperoleh pesangon.
"Kita juga tidak ingin dzalim kepada para pekerja yang (pesangonnya) terkatung-katung. Baiknya diselesaikan," ujar Erick di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Selasa (7/6).
Selain itu, adanya putusan yang menyatakan Merpati Airlines pailit tersebut membuat kementerian BUMN lebih fokus untuk menyehatkan perusahaan-perusahaan pelat merah yang masih eksis.
"Intinya Merpati bagian dari 7 perusahaan yang memang sudah ditargetkan ditutup, ya salah satunya Merpati," imbuhnya.
Terkait nasib aset Merpati Airlines, Erick menyebut akan beberapa akan dimanfaatkan untuk memperkuat operasional perusahaan pelat penerbangan pelat merah lainnya. "Misalnya, contoh Merpati maintenance (pemeliharaan) akan disinergikan dengan Garuda. Ini yang kita coba lakukan," tutup Erick.
Aset Merpati Bakal Dijual Bayar Pesangon Karyawan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (Merpati Airlines) pada Kamis (2/6) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan putusan tersebut, maka Merpati Airlines mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA), Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang.
"Hal ini sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung," kata Yadi.
Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015. Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Maskapai memiliki kebijakan yang bebeda terhadap penumpang yang tertinggal pesawat, ketahuilah hak Anda untuk menerima kompensasi.
Baca SelengkapnyaPrajurit yang diterjunkan kemungkinan bakal lebih banyak pada saat pelaksanaan upacara kemerdekaan.
Baca SelengkapnyaLetjen TNI Maruli Simanjuntak menerima Penghargaan dari MURI berkat dedikasinya membantu pengadaan air di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam operasional, ternyata pesawat udara membutuhkan perawatan dan perbaikan berkala dan rutin guna menjaga kelaikannya terbang.
Baca SelengkapnyaMaskapai ini meminta penumpangnya untuk menaiki timbangan beserta barang bawaan mereka untuk mencatat berat badan mereka di gerbang keberangkatan.
Baca SelengkapnyaKemenhub meminta maskapai untuk memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat.
Baca SelengkapnyaPenerbangan tersebut dioperasikan oleh dua pilot dan empat kru pramugari.
Baca SelengkapnyaPilot Susi Air disandera KKB di Bandar Udara Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Selasa (7/2) lalu.
Baca SelengkapnyaPotret langit ibu kota yang terlihat abu-abu karena dipenuhi polusi udara.
Baca Selengkapnya