Dikuasai produk asing, Mendag wajibkan e-commerce jual produk lokal
Merdeka.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mewajibkan e-commerce besar menjual produk dalam negeri, sebab produk luar negeri masih mendominasi e-commerce di Indonesia. Dengan bantuan kepala dinas provinsi, Kemendag akan segera mengundang pemain e-commerce dengan idEA pada bulan Maret mendatang.
"Kalau tidak, impor kita secara langsung dan tidak langsung akan meningkat. Bapak tolong beri tahu barang yang masuk harus sesuai ketentuan. Level of playing fields yang sama. Saya minta bantuan dari e-commerce sekalian," katanya di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (2/2).
Dia menjelaskan, saat ini masih dikaji mengenai porsi penjualan produk lokal di e-commerce. Selain itu produk yang dijual juga harus sesuai dengan SNI, karena yang bisa masuk e-commerce hanya yang sesuai ketentuan.
"Kalau tidak yang kena sanksi marketplace. Supaya ada level of playing field yang sama. Kami tidak mau bunuh. Tapi kita harus fair pada yang lain. Negara harus hadir berpihak pada UKM," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengaku prihatin karena lebih banyak produk luar yang dijual. Dengan demikian, dia menggandeng Blibli.com untuk meningkatkan sektor usaha kecil mikro menengah (UMKM).
Blibli.com, salah satu pemain e-commerce di Indonesia, telah memiliki 2,5 juta produk yang dijual. Namun, diakui, hanya 50.000 sampai 100.000 merupakan produk lokal. Sehingga dia berencana mengumpulkan para pemain e-commerce untuk bisa membantu memasarkan produk UMKM Indonesia.
"Tetapi kita juga harus menyeleksi, tidak bisa kita lemparkan asal UKM masuk ke sana. Kita minta seluruh kepala dinas di provinsi untuk membantu menyeleksi dan kita kan terlibat untuk melakukan itu," di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (2/2).
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.
Baca SelengkapnyaMedia sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaAturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.
Baca SelengkapnyaKemendagri mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaKemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah melarang adanya social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaIndonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaRatusan UKM fesyen yang tergabung dalam Mall UKM Cirebon memiliki toko digital dan berjualan di Lazada.
Baca Selengkapnya