Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dikuasai produk asing, Mendag wajibkan e-commerce jual produk lokal

Dikuasai produk asing, Mendag wajibkan e-commerce jual produk lokal UMKM. doc/merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mewajibkan e-commerce besar menjual produk dalam negeri, sebab produk luar negeri masih mendominasi e-commerce di Indonesia. Dengan bantuan kepala dinas provinsi, Kemendag akan segera mengundang pemain e-commerce dengan idEA pada bulan Maret mendatang.

"Kalau tidak, impor kita secara langsung dan tidak langsung akan meningkat. Bapak tolong beri tahu barang yang masuk harus sesuai ketentuan. Level of playing fields yang sama. Saya minta bantuan dari e-commerce sekalian," katanya di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (2/2).

Dia menjelaskan, saat ini masih dikaji mengenai porsi penjualan produk lokal di e-commerce. Selain itu produk yang dijual juga harus sesuai dengan SNI, karena yang bisa masuk e-commerce hanya yang sesuai ketentuan.

"Kalau tidak yang kena sanksi marketplace. Supaya ada level of playing field yang sama. Kami tidak mau bunuh. Tapi kita harus fair pada yang lain. Negara harus hadir berpihak pada UKM," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengaku prihatin karena lebih banyak produk luar yang dijual. Dengan demikian, dia menggandeng Blibli.com untuk meningkatkan sektor usaha kecil mikro menengah (UMKM).

Blibli.com, salah satu pemain e-commerce di Indonesia, telah memiliki 2,5 juta produk yang dijual. Namun, diakui, hanya 50.000 sampai 100.000 merupakan produk lokal. Sehingga dia berencana mengumpulkan para pemain e-commerce untuk bisa membantu memasarkan produk UMKM Indonesia.

"Tetapi kita juga harus menyeleksi, tidak bisa kita lemparkan asal UKM masuk ke sana. Kita minta seluruh kepala dinas di provinsi untuk membantu menyeleksi dan kita kan terlibat untuk melakukan itu," di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (2/2).

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya

Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.

Baca Selengkapnya
Indef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat
Indef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat

Media sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.

Baca Selengkapnya
Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial
Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial

Aturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ingat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian
Ingat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian

Dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan Edukasi Masyarakat Manfaat Bertransaksi Digital
Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan Edukasi Masyarakat Manfaat Bertransaksi Digital

Kemendagri mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya
Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun
Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun

Kemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.

Baca Selengkapnya
Kemendag Bongkar Alasan Biarkan TikTok Shop Kembali Jualan di Media Sosial
Kemendag Bongkar Alasan Biarkan TikTok Shop Kembali Jualan di Media Sosial

Pemerintah telah melarang adanya social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya
Ajak UKM Cirebon untuk Gabung di Kanal ‘Harbolnas’, Lazada Berkomitmen Dukung Penjual Fesyen Lokal
Ajak UKM Cirebon untuk Gabung di Kanal ‘Harbolnas’, Lazada Berkomitmen Dukung Penjual Fesyen Lokal

Ratusan UKM fesyen yang tergabung dalam Mall UKM Cirebon memiliki toko digital dan berjualan di Lazada.

Baca Selengkapnya