Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dikelola Pemerintah Pusat, Ibu Kota Baru akan Diawasi DPR

Dikelola Pemerintah Pusat, Ibu Kota Baru akan Diawasi DPR Maket Ibu Kota Baru. ©2019 dok. Kemen PUPR

Merdeka.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, Ibu Kota Negara (IKN) akan masuk menjadi daerah istimewa. Nantinya, secara pengawasan akan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Di sana dalam diskusi kami itu tidak ada pemerintah daerah. Jadi dikelola pemerintah pusat. Artinya yang mengawasi adalah DPR RI langsung, tidak ada DPR Provinsi, tidak ada DPRD Kabupaten/Kota," ujar Suharso di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2).

Dia menjelaskan, dengan tidak adanya pemerintahan daerah dan DPRD, nantinya ibu kota baru akan dipimpin oleh badan otoritas. Namun penunjukan kepala badan otoritas itu akan tetap dibahas bersama DPR.

"Jadi cara menunjuk pimpinannya dikonsultasikan ke DPR," kata dia.

Adapun tahap pembangunan awal ibu kota baru akan mulai dilakukan pada 2021. Sedangkan untuk bangunan pendukung lainnya akan dibangun 2023.

"Pelabuhan, termasuk seluruh Senayan itu mungkin dipindahkan ke sana, jadi sudah mulai bisa pelantikan di 2024 itu di ibu kota baru," tambahnya.

Status Jakarta Jadi Daerah Khusus Industri

Suharso menjelaskan, pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur tidak akan mengubah nasib Jakarta. Sebab Jakarta sendiri akan menjadi Daerah Khusus Industri.

Dalam proses pembentukan ibu kota negara baru, salah satu yang menjadi kendala adalah aturan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam pasal 18 ayat 1 menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

"Tetapi kemudian pasal 18 B ayat I dan ayat II ada pengecualiannya yang mengakui pembentukan daerah istimewa dan daerah khusus," ujar Suharso.

Di dalam pasal 18 B ayat I UUD 195 dikatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Ketentuan tersebut mendukung keberadaan berbagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa (baik provinsi, kabupaten dan kota, maupun desa).

"Jadi daerah khusus ibu kota bisa jadi daerah yang diperbolehkan. Oleh UUD ini dibuka. Dan kita sekarang sudah punya Aceh yang merupakan Daerah Istimewa, juga ada Yogyakarta. Kemudian nanti ada Daerah Khusus Ibu Kota Negara dan mungkin juga Daerah Khusus Jakarta atau Daerah Khusus Industri Jakarta," ujar dia.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menutup Akhir Tahun 2023, OIKN Bagikan Perkembangan Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Menutup Akhir Tahun 2023, OIKN Bagikan Perkembangan Pembangunan Ibu Kota Nusantara

OIKN menggelar diskusi terbuka bersama media dalam rangka membagikan informasi perkembangan terbaru pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Balikpapan Anggap Membangun IKN Lebih Realistis daripada Buat 40 Kota Setara Jakarta

Wali Kota Balikpapan Anggap Membangun IKN Lebih Realistis daripada Buat 40 Kota Setara Jakarta

Dia juga menyoroti keberanian Gibran sebagai sosok pemuda yang ingin menghadirkan perubahan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Menurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.

Baca Selengkapnya
Konsep Cak Imin Bangun 40 Kota Selevel Jakarta, Pakai Anggaran IKN Rp400 Triliun

Konsep Cak Imin Bangun 40 Kota Selevel Jakarta, Pakai Anggaran IKN Rp400 Triliun

Seharusnya kalau itu dibagi rata ke 40 Kota di Indonesia dalam waktu lima tahun bisa akan bisa menjadikan kota lain selevel Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta

Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta

Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Tersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79

Tersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79

Tampak beberapa gedung inti pemerintahan yang kian menunjukkan bentuknya.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Cak Imin Dulu Ikut Potong Tumpeng di IKN, Kini Berbalik Menolak Pemindahan Ibu Kota

Blak-blakan Cak Imin Dulu Ikut Potong Tumpeng di IKN, Kini Berbalik Menolak Pemindahan Ibu Kota

Cak Imin akhirnya buka suara soal dulu dukung pembangunan IKN, sekarang malah menolak

Baca Selengkapnya