Dibanding SBY, syarat keringanan pajak era Jokowi lebih longgar
Merdeka.com - Salah satu kebijakan dalam paket penyelamatan ekonomi nasional adalah fasilitas keringanan pajak atau tax allowance. Kebijakan ini untuk menarik minat investor menanamkan modalnya di Indonesia.
Kebijakan ini bukan hal baru, sebelumnya pernah diterapkan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bedanya, pemerintahan Jokowi-JK tidak memberikan syarat ketat seperti yang diterapkan di era SBY-Boediono.
"Kriterianya dibuat lebih longgar, tidak ketat dan terlalu detail seperti yang sebelumnya. Kita lebih menekankan bahwa kita ingin memberikan tax insentif pada perusahaan yang melakukan investasi dengan jumlah besar, yang punya orientasi ekspor, yang menggunakan tingkat kandungan lokal yang tinggi, atau juga katakan yang melakukan R and D. Intinya kita tidak terlalu rigit, terlalu detail per sektor seperti yang sebelumnya, jadi ada relaksasi," jelas Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/3).
Pemerintahan Jokowi-JK juga menjanjikan tambahan insentif pada perusahaan yang melakukan reinvestasi dari laba yang seharusnya dibagikan ke pemegang saham atau disetor ke negara (dividen). Tambahan insentif juga dijanjikan kepada perusahaan yang melakukan riset dan development. "Kalau itu dilakukan maka sekali lagi akan diberikan tambahan tax allowance," ucapnya.
Bambang Brodjonegoro menjelaskan, perusahaan yang juga berhak mendapat keringanan pajak jika berorientasi pada ekspor, minimal 30 persen dari produksinya.
Masih soal kebijakan perpajakan, lanjut Bambang, pemerintah juga menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor logistik. Semisal untuk perusahaan galangan kapal nasional.
"Yang menjadi perhatian tapi fokus kami adalah bagaimana mengurangi biaya logistik dan ini salah satunya adalah untuk galangan kapal maupun untuk peralatan yang berkaitan dengan kereta api, angkutan udara dan sejenisnya," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo dan Gresik Deklarasi DukPembangunan di era Jokowi sudah baik dan berhasil maka otomatis harus dilanjutkan.ung Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaWajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi perintahkan Bapanas stok beras kemasan 5 kg di ritel modern tersedia.
Baca SelengkapnyaKondisi tersebut membuat stok beras di pasar ritel modern langka
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca Selengkapnya