Di Tengah Pandemi, OJK Sebut Ada 68 Perusahaan Tetap Berencana Melantai di Bursa
Merdeka.com - Di tengah kondisi pasar modal yang masih tertekan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan terdapat 68 calon emiten yang akan melakukan penawaran umum perdana atau IPO. Baik dalam saham maupun surat berharga senilai Rp 40,54 triliun. Sebelumnya, OJK mencatat penghimpunan dana di pasar modal hingga 28 Juli 2020 sebesar Rp 54,13 triliun.
"Hal ini merupakan sinyal positif bahwa pengusaha masih melakukan penghimpunan dana melalui pasar modal domestik," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (5/8).
Sebagai informasi, adapun rincian dari capaian hingga 28 JUli, diantaranya, total dana yang dihimpun lewat penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) tercatat Rp 3,28 triliun dari 28 emiten baru.
Selanjutnya, Penawaran Umum Terbatas (PUT) turun 62,89 persen menjadi Rp 9,52 triliun dari 8 penawaran dibandingkan dengan periode Januari hingga Juli 2019 senilai Rp 25,66 triliun dari 12 penawaran.
Kemudian Penerbitan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) tercatat tidak ada sementara periode yang sama tahun lalu tercatat Rp 2,25 triliun dari 3 emiten. Serta Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) EBUS Tahap I tercatat Rp12,79 triliun dari 23 emiten dan PUB EBUS Tahap II senilai Rp 28,85 triliun dari 26 emiten.
Sri Mulyani: Stabilitas Sistem Keuangan Dalam Keadaan Normal
Menteri Keuangan yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani menyebut bahwa stabilitas sistem keuangan tetap baik, meski penyebaran virus Corona (Covid-19) masih tinggi. Penilaian ini merupakan hasil rapat atau assessment KSSK ketiga yang berlangsung pada tahun ini.
"KSSK melihat bahwa stabilitas sistem keuangan pada triwulan II-2020 yaitu April-Juni dalam keadaan normal. Meskipun kewaspadaan terus ditingkatkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, Rabu (5/8).
Menurut Sri Mulyani, beberapa indikator menunjukkan stabilitas sistem keuangan cukup baik. Namun perlu disadari jika penyebaran virus covid-19 masih cukup tinggi dan inilah yang membuat tingkat kewaspadaan ditingkatkan.
"Ini menimbulkan kewaspadaan dan kehati-hatian dan lihat prospek ekonomi dan dampak ke stabilitas sistem keuangan," kata Menkeu.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tambah Lagi Perusahaan Melantai di Bursa Saham, FOLK Raup Dana Segar Rp57 Miliar dari IPO
Dalam IPO, perseroan menawarkan sebanyak 570 juta saham biasa atau setara 14,44 persen.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaKrisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri
Banyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,
Baca SelengkapnyaData Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca Selengkapnya