Deretan Pariwara Lembaga Keuangan Terbaik Versi OJK
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pertama kalinya menggelar Malam Penganugerahan Pariwara Jasa Keuangan Terbaik 2019. Lomba iklan jasa keuangan ini diikuti 393 peserta dari berbagai perusahaan jasa keuangan.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Tirta Segara menjelaskan penghargaan ini dibuat dalam rangka melindungi konsumen dari iklan jasa keuangan yang menyesatkan. Fokus penilaian lomba merupakan market conduct yakni perilaku jasa keuangan terhadap konsumen.
"Objek pengawasan, periklanan, memasarkan produknya, bagaimana agen dan layanan pasca jual produk," kata Tirta saat memberikan sambutan pada Malam Penganugerahan Pariwara Jasa Keuangan Terbaik 2109 di Jakarta, Kamis (5/12) .
OJK melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan saat memasarkan produk. Sebab ini telah membantu masyarakat dalam memilih jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan.
Namun tidak sedikit iklan jenis ini banyak yang menyesatkan konsumen. Salah satunya tidak memberikan penjelasan secara akurat pada iklan. Padahal OJK telah membuat pedoman pariwara jasa keuangan.
"Maka lomba sebagai wujud apresiasi kepada jasa keuangan yang mengikuti peraturan kami yang dibuat beberapa waktu lalu," kata Tirta.
Dari 393 materi pariwara yang diterima panitia, hanya 151 materi yang lolos ke tahap penjurian. Tirta menyebut lebih dari 50 persen peserta yang mendaftar gugur lantaran tidak memenuhi kriteria. Misalnya tidak mencantumkan 'syarat dan ketentuan berlaku', kalimat superlatif pada iklan dan tidak terdaftar dalam pengawasan OJK.
"Ajang ini diharapkan bisa mendorong sektor jasa keuangan untuk beriklan secara jujur dan tidak miss advertising," kata Tirta.
Di tahap kedua penjurian dilakukan oleh para ahli dan praktisi yang mewakili dunia periklanan, akademisi, serta internal OJK. Tujuan dua kali penjurian ini untuk menilai kesesuaian iklan terhadap pedoman yang dibuat.
Tak hanya itu, iklan juga harus bisa memikat pasaran. Adapun empat aspek penjurian tahap kedua yakni aspek yang disampaikan iklan, Cara menyampaikan pesan, eksekusi (pengambilan gambar dan keseriusan antara ide dan hasilnya), dan engedment.
Daftar Pemenang
Adapun daftar Pemenang Pariwara Jasa Keuangan Terbajk Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
1. Media Massa Cetak Terbaik
- Bank Umum : PT Bank Mandiri dengan iklan Roppan Anniversary
- Fintech dan Pergadaian : PT Pegadaian (Persero) dengan iklan Kreasz Origami Pasar Modal : PT Syajlendra Capital dengan ikIan #GoalsKamu
- Asuransi : PT Asuransi ASEI Indonesia dengan iklan Featured Product Asuransi Asei
- Lembaga Pembiayaan : PT Bussan Auto Finance dengan iklan #CiciMjadzBAF uersi All Products
2. Media Luar Griya Terbaik
- Bank Umum : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dengan iklan bjb Etax PBB
- Fintech dan Pergadaian : PT. Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku) dengan iklan Modalku KRL Commuterline #SemuaLayak (2)
- Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Tri Pakarta dengan iklan SMART TRIPA Kini Asuransi ada di Genggaman Anda
3. Pariwara Media Online Terbaik
- Bank Umum : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan iklan BRImo
-Fintech dan Pergadaian :PT PEGADAIAN (PERSERO) dengan iklan Pegadaian Amanah
-Perusahaan Asuransi: PT AXA Mandiri Financial Services dengan iklan Localize Know You Can Campaign
4. Pariwara Media Sosial Terbaik
-Bank Umum : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan iklan BN1 Griya
- Fintech dan Pergadaian : PT. Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku) dengan iklan Modalku Series Ramadhan (1 )
- Pasar Modal : PT Syailendra Capital dengan iklan Pdf#Goalskamu hal 5
- Perusahaan Asuransi : PT Prudential Life Assurance dengan iklan Cabe Kulahap, Kau Kudapat
- Perusahaan Pembiayaan : PT Home Credit Indonesia dengan iklan #JadiBerarti
5. Pariwara Radio Terbaik
- Bank Umum : PT BANK OCBC NISP, Tbk dengan iklan KPR EASY START
- Fintech dan Pergadaian : PT Gadai MAS dengan iklan Gadai MAS Solusi Emas Untuk Semua
- Perusahaan Pembiayaan : PTCIMB Niaga Auto Finance dengan iklan Kepastian Kredit Dalam 1 Jam
6. Pariwara Televisi Terbaik
- Bank Umum : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan iklan BNI Pembukaan TabunganDigital
- Fintech dan Pergadaian :PT PEGADAIAN (PERSERO) de dengan iklan GadaiBPKBSitkom.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaYLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaKomitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya