Demi petugas penarik tali kapal, Indonesia harus impor
Merdeka.com - Indonesia, sebagai salah satu negara dengan perairan terbesar di dunia, rupanya belum mampu memanfaatkan potensi keuntungan yang ada. Ketergantungan Indonesia pada komoditas impor bahkan sampai menjangkau hal-hal kecil yang terkesan sepele.
Deputi Menko Perekonomian bidang Koordinasi Perniagaan dan Kewirausahaan Edy Putra Irawadi mengatakan hal yang harus diprioritaskan dalam sektor logistik yakni sumber daya manusia (SDM).
"Tenaga logistik, mulai dari tenaga manajemen pelabuhan, manajemen bongkar muat, manajemen pergudangan, transportasi, kapal," ungkap Edy di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (23/9).
Minimnya SDM di sektor tersebut, lanjut Edy, sampai membuat Indonesia harus impor tenaga kerja petugas penarik tali di sejumlah kapal tanker di lepas pantai. "Sebagai contoh, penarik tali kita (Indonesia) impor dari Filipina atau Bangladesh yang gajinya USD 1600," ungkap Edy.
Meski memiliki tenaga kerja, namun, pekerja Tanah Air tidak bersertifikasi. Aspek legal ini yang membuat impor tenaga kerja kelautan tumbuh subur.
"Bukan arti jumlah manusianya, tapi dalam arti sertifikat internasional. Walaupun dia jago tapi kalau gada sertifikat internasional dia sulit jual dirinya untuk bekerja," tandas Edy.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca Selengkapnya7 Pekerjaan di Kapal Pesiar Tawarkan Gaji Tinggi, Begini Tugasnya
Dalam beberapa referensi, bekerja di kapal pesiar setidaknya memiliki gaji minimal USD1.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaMenaker Beri Semangat Peserta Pemagangan di Thailand untuk Tingkatkan Kompetensi
Menaker mengatakan, Indonesia akan menghadapi bonus demografi yang puncaknya terjadi pada tahun 2030 hingga 2035.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaIndonesia Kalah dari Filipina dalam Pemanfataan Energi Panas Bumi, Cek Faktanya
Filipina mampu mengembangkan dan memanfaatkan panas bumi dengan baik untuk kelistrikan di negaranya.
Baca SelengkapnyaPengamanan Lanal Banyuwangi Kini Diperkuat KAL Sembulungan
Kapal ini merupakan buatan dalam negeri yang diproduksi dengan teknologi yang lebih modern.
Baca SelengkapnyaTujuan Pemilu 1955 di Indonesia dan Hasilnya, Begini Sejarahnya
Pemilu 1955 ini menjadi yang pertama kali diadakan setelah Indonesia memperoleh kemerdekaannya pada tahun 1945.
Baca SelengkapnyaMomen Ribuan Warga Blitar Naik Kereta Menuju Sumatra, Diminta Pindah dari Pulau Jawa dengan Iming-iming Lahan Pertanian Luas
Minimnya lapangan pekerjaan dan upah buruh yang rendah membuat warga Blitar rela meninggalkan kampung halamannya
Baca SelengkapnyaMenaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia
Saat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.
Baca Selengkapnya