Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demi kejar target pajak, wajib pajak pribadi dan badan bebas denda

Demi kejar target pajak, wajib pajak pribadi dan badan bebas denda SPT pajak. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mulai 1 Mei 2015, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menghapus denda administrasi atau istilahnya pengampunan pajak seperti pernah dilakukan pada 2008. Penerapan sunset policy ini demi mencapai target pajak tahun ini yang dipatok Rp 1.294,25 triliun.

"Kita akan melakukan pengampunan dengan penghapusan sanksi untuk WP pribadi dan badan. Program ini yakin kita berhasil tingkatkan penerimaan negara dari pajak," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Mekar Satria Utama dalam diskusi di Jakarta, Rabu (15/4).

Penghapusan denda adminstrasi atau sunset policy diberlakukan untuk penunggak pajak yang belum memperbaiki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada 2009 hingga 2013. Ditjen Pajak memberi waktu kepada WP untuk memperbaiki SPT 5 tahun ke belakang sebelum akhir 2015. Penghapusan denda tersebut akan diberlakukan untuk seluruh jenis pajak.

Pengampunan denda itu berbeda dari sunset policy pada 2008. Kali ini, kata dia, penghapusan denda bersifat wajib bukan lagi sukarela. Penerapannya pun untuk Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik Orang Pribadi dan Badan.

Ditjen Pajak memiliki masalah dalam mengejar penambahan wajib pajak. Dari 240 juta jiwa penduduk Indonesia, hanya 26 juta yang tercatat sebagai wajib pajak. Dari jumlah itu, baru setengahnya saja yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). "Jadi itu bagi kita ini peluang untuk kami," kata dia.

Dengan target pajak yang tinggi tahun ini, kata Satria, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya penambahan objek pajak baru.

"Banyak masyarakat khawatir dengan pajak. Kekhawatirannya ini, Ditjen Pajak mengejar hingga pemberian jenis pajak baru. Bukan itu maksud kami. Kami hanya ingin kejar wajib pajak yang belum bayar pajak dengan benar," tegasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Baca Selengkapnya
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
FOTO: Hati-Hati Penipuan Pajak SPT Tahunan, Begini Modusnya yang Harus Diwaspadai
FOTO: Hati-Hati Penipuan Pajak SPT Tahunan, Begini Modusnya yang Harus Diwaspadai

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.

Baca Selengkapnya