Demi kejar target pajak, wajib pajak pribadi dan badan bebas denda
Merdeka.com - Mulai 1 Mei 2015, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menghapus denda administrasi atau istilahnya pengampunan pajak seperti pernah dilakukan pada 2008. Penerapan sunset policy ini demi mencapai target pajak tahun ini yang dipatok Rp 1.294,25 triliun.
"Kita akan melakukan pengampunan dengan penghapusan sanksi untuk WP pribadi dan badan. Program ini yakin kita berhasil tingkatkan penerimaan negara dari pajak," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Mekar Satria Utama dalam diskusi di Jakarta, Rabu (15/4).
Penghapusan denda adminstrasi atau sunset policy diberlakukan untuk penunggak pajak yang belum memperbaiki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada 2009 hingga 2013. Ditjen Pajak memberi waktu kepada WP untuk memperbaiki SPT 5 tahun ke belakang sebelum akhir 2015. Penghapusan denda tersebut akan diberlakukan untuk seluruh jenis pajak.
Pengampunan denda itu berbeda dari sunset policy pada 2008. Kali ini, kata dia, penghapusan denda bersifat wajib bukan lagi sukarela. Penerapannya pun untuk Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik Orang Pribadi dan Badan.
Ditjen Pajak memiliki masalah dalam mengejar penambahan wajib pajak. Dari 240 juta jiwa penduduk Indonesia, hanya 26 juta yang tercatat sebagai wajib pajak. Dari jumlah itu, baru setengahnya saja yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). "Jadi itu bagi kita ini peluang untuk kami," kata dia.
Dengan target pajak yang tinggi tahun ini, kata Satria, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya penambahan objek pajak baru.
"Banyak masyarakat khawatir dengan pajak. Kekhawatirannya ini, Ditjen Pajak mengejar hingga pemberian jenis pajak baru. Bukan itu maksud kami. Kami hanya ingin kejar wajib pajak yang belum bayar pajak dengan benar," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaDemokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaBulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaPPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.
Baca Selengkapnya