Dari 2,3 Juta UMKM, Baru 201.000 yang Manfaatkan Pembebasan Pajak Penghasilan
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mencatat bahwa jumlah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengajukan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) saat ini masih terbilang minim.
Menurut perhitungannya, dari total 2,3 juta UMKM wajib pajak, baru sekitar 201 ribu yang telah mengajukan pemanfaatan insentif tersebut.
"Jadi kalau ibarat kata gini, di tempat kami ini 2,3 juta adalah UMKM yang memiliki NPWP. Sekarang yang baru daftar untuk dapat insentif tadi 201 ribu sebetulnya. Ini kan berarti masih kurang dari 10 persen sebetulnya," tutur Suryo dalam sesi webinar, Senin (13/7).
Merujuk pada kondisi ini, dia pun mempertanyakan mengapa uluran tangan yang diberikan pemerintah tersebut belum disambut baik oleh pelaku UMKM.
"Ini yang jadi pertanyaan bagi kami pun sama sebetulnya. Apakah memang sulit untuk melakukan pendaftaran, atau ada masalah lain? Kok UMKM banyak yang tidak memanfaatkan," ujarnya heran.
"Kalau boleh kami sampaikan, cara daftarnya pun tidak susah. Dilakukan online, dan diberikan keputusan untuk memanfaatkan dengan online," dia menambahkan.
Kirim Email
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan disebutnya telah bertindak dengan mengirimkan email ajakan kepada 2 juta UMKM wajib pajak. Sayangnya, ada 10 persen pesan digital yang gagal terkirim.
"Mari kita bahasakan, ada insentif yang bisa digunakan oleh UMKM supaya dia tidak perlu membayar pajak penghasilan di setengah tahun, plus mungkin 3 bulan berikutnya," imbuh Suryo.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sudah Salurkan 1,46 Juta Ton Beras Bantuan Pangan untuk 21,3 Juta Kepala Keluarga
Dari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.
Baca SelengkapnyaPerempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari
Sejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Turun Tipis, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.087 Triliun per Oktober 2023
Posisi ULN pemerintah relatif aman dan terkendali karen hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaJK Tuding Pemilu 2024 yang Terburuk, Diatur Pemerintahan dan Orang Punya Uang
JK mendorong adanya suatu perubahan jika terus dibiarkan maka akan berdampak negatif pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca SelengkapnyaPertamina Salurkan Rp141 Miliar untuk 5.116 UMKM, Paling Banyak di Jawa Tengah
Penyaluran tertinggi dana PUMK diberikan kepada 950 UMKM di Jawa Tengah sebesar Rp27,7 miliar, disusul Jawa Barat Rp20,1 miliar.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca Selengkapnya