Dana repatriasi baru Rp 2,1 T, JK sebut WP besar masih butuh waktu
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga saat ini uang tebusan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) mencapai Rp 2,12 triliun. Angka ini baru sebesar 1,3 persen dari target pemerintah Rp 165 triliun.
Meski pemerintah tengah gencar mendorong program pengampunan pajak, namun, program ini dinilai masih belum efektif untuk menarik minat wajib pajak, khususnya perusahaan besar, untuk melaporkan asetnya.
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengaku perusahaan-perusahaan besar atau wajib pajak badan masih butuh persiapan untuk mengikuti program ini. Mengingat, banyak pihak yang mengatur suatu perusahaan sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan pembukuan.
"Mereka biasa butuh persiapan-persiapan, seperti pembukuan. Apalagi (perusahaan) yang besar. Jadi jangan dilihat angka sekarang," kata JK di kawasan SCBD, Jakarta, Minggu (28/8).
Dia menambahkan, potensi terkumpulnya harta tax amnesty dari perusahaan cukup besar dibandingkan dengan wajib pajak orang pribadi. Sehingga pemerintah akan terus mendorong agar perusahaan-perusahaan tersebut berminat untuk mengikuti program ini.
Wapres JK berharap, meski uang tebusan dari tax amnesty baru terkumpul Rp 2,12 triliun per hari ini, namun pada bulan September angkanya bisa terus meningkat, mengingat pada bulan tersebut tarif 2 persen di periode pertama akan selesai.
"(Perusahaan) Yang kecil bayar tax amnesty kecil. Jadi hanya koreksi Rp 10-20 juta. Tapi (perusahaan) yang besar koreksinya bisa ratusan miliar. Tax amnesty itu untuk semua yang belum bayar pajak benar selama ini," imbuhnya.
Berdasarkan data dari situs resmi Ditjen Pajak, jumlah tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 1,78 triliun, dan Rp 122 miliar dari wajib pajak orang pribadi UMKM.
Sedangkan uang tebusan dari wajib pajak badan UMKM mencapai Rp 5,38 miliar, dan Rp 212 miliar dari wajib pajak badan non UMKM.
Sementara itu, harta tax amnesty yang telah terkumpul sebesar Rp 102 triliun. Jumlah ini terdiri dari harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp 80,1 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 14 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 7,66 triliun.
Selain itu, jumlah wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty juga terus meningkat. Dari total harta yang dilaporkan sebesar Rp 102 triliun tersebut berasal dari 15.515 wajib pajak.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Naikkan Dana Peremajaan Sawit Jadi Rp60 Juta Per Hektare
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat di Istana Negara untuk membahas sejumlah isu penting terkait kebijakan sawit di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi Klaim Sudah Gelontorkan Dana Desa Rp539 Triliun: Setara 250 Bandara Besar
Jokowi menilai jumlah dana desa yang telah disalurkan sejak tahun 2015 itu bukanlah angka yang kecil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'
Kakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaUang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaSEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya
Jangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana
Baca SelengkapnyaBuruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bayar Utang, Cadangan Devisa Januari 2024 Tersisa Rp2.275 Triliun
Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2024 mencapai USD145,1 miliar atau Rp2.275 triliun
Baca Selengkapnya