Dana akuisisi Inalum belum bisa dicairkan
Merdeka.com - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) mengakui adanya kendala pencairan dana untuk investasi pengambilalihan saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebesar Rp 5 triliun yang sudah dimasukkan dalam postur APBN 2013. Penyebabnya, belum ada rencana bisnis PIP untuk mengelola Inalum.
"Komisi XI DPR masih menunggu business plan PIP untuk bisa mencairkan dana yang Rp 5 triliun," ujar Kepala PIP, Soritaon Siregar di Sentul, Bogor, Sabtu (16/3).
Dia menyebutkan, total dana yang dibutuhkan untuk mengambil alih 58,88 persen saham yang dimiliki Nippon Asahan Aluminium (NAA) di Inalum sebesar Rp 7 triliun.
Saat ini, PIP sudah menyiapkan dana sebesar Rp 2 triliun yang bersumber dari APBN 2012. "Uang sebesar Rp 2 triliun itu sudah di kas PIP. Sebesar Rp 5 triliun (sudah dialokasikan pemerintah) di APBN 2013, masih dibintangi (ditunda pencairannya) oleh DPR," jelasnya.
Soritaon meyakini pemerintah akan mampu menguasai 100 persen saham Inalum sebelum berakhirnya masa kontrak dengan NAA pada 31 Oktober 2013. "Kita tetap jadi mengambil Inalum sebelum akhir Oktober tahun ini," tegasnya.
Selain belum adanya rencana bisnis PIP terkait Inalum, penundaan pencairan dana tersebut juga terkait penilaian DPR yang melihat bahwa dana Rp 5 triliun tersebut belum mendesak untuk dicairkan saat ini.
"DPR membintangi itu karena memang belum perlu untuk dicairkan sekarang. Kami tidak perlu terburu-buru, karena kan batasnya sampai akhir Oktober," jelasnya.
PIP berjanji menyampaikan rencana bisnis Inalum ke DPR dalam waktu dekat. Rencana bisnis tersebut akan berisi tentang arah kegiatan produksi aluminium, ketersediaan smelter, perolehan bauksit, manajemen perusahaan hingga rencana perubahan Inalum menjadi BUMN atau membentuk BUMN baru. "Saat ini business plan itu belum matang," ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini komposisi kepemilikan Indonesia di Inalum sebesar 41,12 persen dan NAA 58,88 persen. Berdasarkan kontrak yang ditandatangani pada 7 Juli 1975 di Tokyo, kerjasama tersebut akan berakhir pada 31 Oktober 2013.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies-Cak Imin mendorong cuti bagi ayah yang istrinya melahirkan.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaSetelah PDI Perjuangan, penerimaan partai terbesar selanjutnya adalah PAN, Golkar dan PPP senilai Rp20-an miliar.
Baca Selengkapnya291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaBermula dari hobi, pemudi asal Indramayu ini ciptakan kain simpul yang bernilai ekonomi tinggi
Baca Selengkapnya