Dampak Pemerintah Hapus Tenaga Honorer: Ganggu Layanan Publik dan Tambah Pengangguran
Merdeka.com - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengkritik, rencana pemerintah terkait penghapusan status tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.
Trubus mengatakan, penghapusan tenaga honorer justru akan berdampak buruk terhadap pelayanan publik. Mengingat, jumlah tenaga honorer yang tersedia di masing-masing Kementerian/lembaga pemerintah tidak sedikit.
"Dengan rencana penghapusan tenaga honorer ini, maka otomatis pelayananan publik akan terganggu. Seperti penerbitan sertifikat tanah dan lain-lainnya," ujar Trubus kepada Merdeka.com di Jakarta, Jumat (3/6).
Selain pelayanan publik, penghapusan tenaga honorer justru akan berdampak buruk terhadap sektor ketenagakerjaan. Mengingat, kian bertambahnya jumlah pengangguran.
"Bisa dibayangkan ada berapa banyak nanti kan jumlah orang menganggur setelah honorer di hapus," paparnya.
Oleh karena itu, Trubus meminta pemerintah untuk menunda penerapan kebijakan penghapusan tenaga honorer dalam waktu dekat. Menyusul, adanya sejumlah dampak buruk yang mengancam pelayanan publik hingga sektor ketenagakerjaan.
"Ya, baiknya ditunda," tutup Trubus mengakhiri.
Pemerintah Hapus Honorer Mulai 28 November 2023
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang resmi diundangkan pada 31 Mei 2022. Aturan ini menegaskan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.
Dalam surat tersebut, Menteri Tjahjo menyatakan jika pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Hal ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 6. Dan pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," bunyi surat tersebut, dikutip Kamis (2/6).
Sementara itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menerangkan bahwa:
Pasa 2 ayat (1) berbunyi jabatan ASn yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT. Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.
Kemudian pada Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Angkat 1,7 Juta Honorer jadi PNS, Guru Malah Respons Begini
Sayangnya upaya pengangkatan tenaga honorer berpotensi menimbulkan masalah.
Baca SelengkapnyaTenaga Honorer Dihapus Desember 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK atau PNS
Jumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.
Baca SelengkapnyaAnies Kritik Pemerintah Bangun Kota Baru Tak Perhatikan Anggaran untuk Guru Honorer
Padahal, dia menilai guru berperan penting karena membantu negara membangun kualitas manusia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban Pelecehan Beberkan Modus Rektor UP Nonaktif: Dipanggil Menghadap ke Ruang Kerjanya
Ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya yakni atas nama pelapor RZ Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila dan DF sebagai pegawai honorer.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Angkat 1,7 Juta Honorer Jadi ASN, Begini Caranya
Hasil kesepakatan dengan DPR, Pemerintah akan mengangkat 1,7 tenaga honorer menjadi ASN.
Baca SelengkapnyaTenaga Honorer Tak Lolos Tes CPNS 2024 Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Kendati diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tenaga honorer tersebut nantinya berpeluang bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Baca SelengkapnyaMenpan-RB: Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Kecuali Sudah Diangkat PPPK
THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Baca SelengkapnyaKasus Honorer Fiktif di Kepulauan Riau, Pengawasan & Sosialisasi Edaran Perekrutan Jadi Sorotan
Ansar sudah diperiksa oleh penyidik terkait kasus tersebut di Mapolda Kepri, Sabtu (16/12/2023).
Baca SelengkapnyaMenteri Anas dan Komisi II DPR Kembali Rumuskan Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2024
Anas mengatakan rapat kerja dengan DPR membahas penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Baca Selengkapnya