Dahlan tepis isu pencopotan Karen dari jabatan bos Pertamina
Merdeka.com - Berkembang isu, masa perpanjangan jabatan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan berakhir Desember tahun ini. Kabar ini semakin kencang berhembus setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Karen sebagai saksi terkait kasus suap terhadap Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan membantah isu tersebut. "Hah, apa ini, Anda yang akan mengeluarkan SK-nya," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/11).
Dia membantah sudah berkomunikasi dengan Karen soal penggantian posisi Dirut Pertamina. Pembicaraan keduanya hanya soal persiapan menghadapi pemeriksaan KPK.
"Jadi begini, besok kan beliau diminta datang ke KPK sebagai saksi, saya sampaikan kepada dia agar dibuka saja semuanya kepada KPK yang dialami oleh pertamina dalam kaitan dengan SKK, misal masalah izin-izin, masalah alokasi, gas, apapun dibuka saja," ungkap Dahlan.
Diakuinya, selama ini ada persoalan mengganjal Pertamina ketika berurusan dengan SKK Migas. Cuma, dia enggan mengungkapkannya kepada publik.
"Masa saya enggak tahu. Mumpung KPK punya policy akan fokus kepada energi dan pangan, Pertamina seperti apa, kalau ada persoalan ya buka saja saya bilang begitu (kepada Karen)," bebernya.
Maret lalu, posisi Karen resmi diperpanjang sementara. Seharusnya saat itu, jabatannya sebagai Dirut Pertamina sudah selesai. Namun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memutuskan, posisi Karen dipertahankan sampai waktu tidak ditentukan.
Dahlan pada waktu itu menyatakan Karen tetap menjabat dirut agar kinerja Pertamina yang sedang positif terus terjaga. "Perpanjangan sementara tidak ada batasan waktunya. Kinerja (Karen) cukup bagus, laba terbesar dalam sejarah Pertamina, walau belum bisa seperti Petronas. Meskipun tidak terlalu istimewa tapi baik," kata Dahlan Maret lalu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat orang dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya