Dahlan setengah hati angkat pegawai outsourcing BUMN?
Merdeka.com - Beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PLN, Pertamina dan Telkom akan mengangkat ribuan pegawai outsourcing menjadi pegawai tetap. Keputusan ini didasari oleh surat edaran SE-06/MBU/2013 yang dikeluarkan oleh Kementerian BUMN.
Namun, Dahlan Iskan seperti setengah hati mengeluarkan aturan ini. Pasalnya, Dahlan langsung memberi syarat yang cenderung tak masuk akal.
Mantan bos PLN ini mengatakan dalam pengangkatan pegawai kontrak menjadi tetap salah satu kriterianya adalah pegawai tersebut telah masuk kerja di perusahaan BUMN sejak berusia 22 tahun.
"Ada kriterianya, pokoknya waktu masuk outsourcing umurnya 22 tahun. Kalau misalnya sekarang dia sudah berumur 35 tahun bisa enggak? Bisa, kalau dibuktikan masuk outsourcingnya waktu 22 tahun," jelas Dahlan di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (29/11).
Dahlan mengaku untuk peraturan pengangkatan pegawai tetap tergantung perusahaan masing-masing. Pengangkatan pegawai tetap juga akan dilakukan secara bertahap dan tak semua diangkat.
"Tentu ga mungkin semua, kan kalau ada penyusupan," katanya.
Sebelumnya, Dahlan mengklaim, ribuan tenaga outsourcing dari PLN, Telkomsel dan Pertamina sudah diangkat menjadi pegawai tetap. Pengangkatan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
"PLN sampai kemarin sudah mengangkat 16.000 karyawan outsourcing menjadi karyawan tetap, ini terus dilakukan secara bertahap," ujar Dahlan di Jakarta.
Dahlan menyebutkan, Telkom juga telah mengangkat 14.000 tenaga outsourcing dan PT. Pertamina sebanyak 7.000 tenaga outsourcing.
Dahlan sekaligus menegaskan, ribuan pegawai outsourcing yang telah diangkat menjadi pegawai tetap bakal mendapatkan gaji di atas UMP.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaKunjungan Kerja ke Inggris, Gibran Bakal Bawa Pulang 'Oleh-Oleh' Ini
Duta Besar RI untuk Inggris Desra Percaya terus mendorong optimalisasi peran diaspora Indonesia dalam membangun ekonomi berbasisinovasi.
Baca SelengkapnyaRekrutmen CPNS 2024 Dibuka 3 Kali Setahun, Ini Alasannya
Menteri Anas mengungkapkan alasan pelaksanaan rekrutmen CASN 2024 yang dibuka 3 kali dalam setahun.
Baca SelengkapnyaTernyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia
Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).
Baca SelengkapnyaFase Demam Berdarah pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu
Penting bagi orang tua untuk mengetahui fase-fase demam berdarah pada anak, agar bisa mengenali gejala-gejala awal dan memberikan penanganan yang sesuai.
Baca Selengkapnya