Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dahlan segera tutup dua BUMN bangkrut

Dahlan segera tutup dua BUMN bangkrut Dahlan Iskan . ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan bakal segera menutup dua perusahaan pelat merah sudah dinyatakan pailit. Yaitu, PT Industri Soda Indonesia (Persero) dan PT Kertas Gowa (Persero).

Dia mengungkapkan, Industri Soda mengalami kesulitan menyelesaikan kewajiban kepada kreditur. Aset likuidasi berupa sawah 30 hektar di Pasuruan belum bisa terjual.

"Setiap lelang gagal karena penawaran yang masuk jauh di bawah NJOP. saya minta cari terobosan," ungkapnya di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (28/8).

Untuk Kertas Gowa, Dahlan mengaku tak tahu banyak penyebab perusahaan tersebut harus ditutup. Pasalnya, Kertas Gowa berada di bawah koordinasi Kementerian Perindustrian. "Saya minta juga cepat diselesaikan," katanya.

Kendati demikian, dia masih memerlukan waktu untuk "mengubur' dua perusahaan pelat merah itu. Sebab, tim likuidasi belum tuntas mengerjakan tugasnya.

"Saya tidak mau ini menjadi tunggakan. Saya ingin ini diselesaikan. Ibaratnya sudah jadi mayat, tetapi tidak dikubur. Akhir oktober ini sudah harus selesai."

(mdk/yud)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi

Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan

Baca Selengkapnya
Dinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran

Dinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran

Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban khas saat ditanya soal peluangnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar Pranowo: BUMN Tak Boleh Punya Cucu dan Cicit Perusahaan

Ganjar Pranowo: BUMN Tak Boleh Punya Cucu dan Cicit Perusahaan

Ganjar ingin agar operasional bisnis perusahaan BUMN tidak merugikan sektor swasta hingga UMKM.

Baca Selengkapnya
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Mengintip Budi Daya Madu Teran Khas Bangka Belitung, Bisnis Menjanjikan dengan Hasil Puluhan Liter Madu

Mengintip Budi Daya Madu Teran Khas Bangka Belitung, Bisnis Menjanjikan dengan Hasil Puluhan Liter Madu

Siapa sangka jika Bangka Belitung memiliki kekayaan alam selain timah, yaitu madu Heterotrigona Itama atau madu teran.

Baca Selengkapnya
Daya Tarik Situ Datar Pangalengan untuk Liburan Akhir Tahun, Ngadem di Pinggir Danau yang Dikelilingi Kebun Teh

Daya Tarik Situ Datar Pangalengan untuk Liburan Akhir Tahun, Ngadem di Pinggir Danau yang Dikelilingi Kebun Teh

Suasana syahdunya dijamin mampu melengkapi suasana libur akhir tahun di Bandung.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya