Dahlan: Outsourcing di BUMN gajinya harus di atas UMP
Merdeka.com - Nasib tenaga kerja alih daya atau yang biasa disebut outsourcing di perusahaan BUMN, sampai saat ini masih terkatung-katung menunggu hasil rapat panja di Komisi IX DPR. Kementerian BUMN dan Komisi IX belum membahas lebih lanjut mengenai nasib karyawan outsourcing yang disebut-sebut bekerja sangat keras namun digaji kecil.
Menunggu kejelasan nasib dari Komisi IX, Menteri BUMN Dahlan mengambil aksi sementara untuk karyawan outsourcing. Dahlan akan memperketat proses tender perusahaan BUMN dengan perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya.
Selan itu, Dahlan hanya mau menggunakan outsourcing dari perusahaan yang memberi gaji di atas standar UMP. "Perbaikannya begini, BUMN tidak boleh sembarangan melakukan tender outsourcing. Sistem tender outsourcing diubah. Kita pilih perusahaan outsourcing dengan sistem gaji minimal 10 persen di atas UMP," jelas Dahlan di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Minggu (19/5).
Dahlan menegaskan tidak akan mengizinkan perusahaan pelat merah menggunakan perusahaan outsourcing yang menggaji pegawainya setara dengan UMP, apalagi di bawah UMP.
"Kalau tidak, dia tidak boleh tender di BUMN," ucap Dahlan.
Jika ada perusahaan outsourcing nakal yang menggaji karyawannya di bawah UMP, Dahlan tidak segan-segan langsung memutus kontrak perusahaan tersebut. "Kalau dia sudah menang kemudian dia menjadi outsourcing BUMN pegawainya mengadu ke BUMN, kontrak kita batalkan," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2024 terdapat 100 lebih perusahaan BUMN yang ikut berpartisipasi.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaPegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaDia memilih usaha bisnis penggergajian kayu di Majenang, Jawa Tengah bersama dengan salah satu rekannya.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaBudi menjelaskan, hal ini terjadi sebelum nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) berubah menjadi BAKTI.
Baca SelengkapnyaBawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca Selengkapnya