Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dahlan ogah BUMN putus hubungan dengan Kemenkeu

Dahlan ogah BUMN putus hubungan dengan Kemenkeu Dahlan Iskan di Merdeka.com. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2003 tentang pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan menteri keuangan pada perusahaan perseroan (persero), perusahaan umum (perum), dan perusahaan jawatan (perjan) dinilai harus direvisi oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan. Sebab, peraturan itu yang selama ini menghambat Kementerian untuk menyelesaikan permasalahan BUMN.

Mantan Sekretaris BUMN Said Didu mengatakan peraturan tersebut membuat BUMN, tidak memiliki kewenangan dalam menyelesaikan masalahnya. Ini karena keputusan akhir ada di Kementerian Keuangan. Padahal selama ini jika ada permasalahan yang tidak terselesaikan, BUMN yang menjadi kambing hitam.

"PP itu harus dicabut dan diganti. Kewenangan yang sebelumnya ada di Kemenkeu diberikan ke Kementerian BUMN," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (25/8).

Perubahan aturan, bisa menjadi dasar hukum BUMN dalam melakukan empat hal yaitu, merger, akuisisi, privatisasi serta likuidasi. Empat kewenangan itulah dinilai mampu menyelesaikan permasalahan BUMN. Kewenangan setengah hati Kementerian BUMN, membuat permasalahan BUMN berlarut dan membuat utangnya membengkak lebih besar.

"Salah satu contohnya adalah permasalahan Merpati, sebenarnya jika Kementerian Keuangan sejak awal mau tegas, maka beban yang harus diselesaikan tidak akan sebesar saat ini," katanya.

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku pasrah terkait kondisi tersebut. Menurutnya, secara mendasar, BUMN merupakan milik pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan. "Saya sih terserah saja, mau diubah atau tidak, tapi saya tidak akan minta diubah," katanya.

Menurut Dahlan, karena BUMN adalah perusahaan negara, jadi prosedur penyelesaian masalahnya tidak sesederhana perusahaan swasta. Yang paling penting menurutnya, adanya persamaan persepsi, termasuk jumlah BUMN. Bahkan seringnya BUMN dikambinghitamkan, Dahlan mengaku tidak mempersoalkannya. "Tak apa-apa, terserah saja," ungkapnya.

(mdk/arr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur

Bawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur

Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya