Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dahlan kembali lawan DPR

Dahlan kembali lawan DPR  Dahlan Iskan. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan kembali berbeda pendapat dengan DPR terkait pengangkatan direksi PT Semen Baturaja. DPR menilai pengangkatan direksi tidak sah karena tidak melewati rapat umum pemegang saham (RUPS). Sedangkan Dahlan bersikukuh pengangkatan direksi baru sah.

"Kami sepakat dan menyimpulkan bahwa apa yang kami angkat adalah sah," tegas Dahlan menjawab pertanyaan pimpinan RDP Komisi VI dari Fraksi Hanura Erik Satrya Wardhana dalam Rapat Kerja Menteri BUMN bersama Komisi VI di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/7).

DPR menilai pengangkatan jajaran direksi Semen Baturaja tidak sah sebab tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini bertentangan UU nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Direksi Melalui RUPS. "Kami menganggap pengangkatan direksi bertentangan dengan UU Nomor 19 Tahun 2003, khususnya pasal 23," kata Erik Satrya Wardhana

Akibat DPR menilai direksi perusahaan semen tersebut  tidak sah, Panitia Kerja Semen Baturaja yang dijadwalkan mengelar rapat akhirnya menunda rapat sampai ada kejelasan soal direksi perusahaan tersebut.  

PT Semen Baturaja berencana menawarkan saham umum perdana (initial public offering/IPO) maksimal 35 persen dengan target perolehan dana Rp 1 triliun. Dana hasil IPO ini untuk pembangunan pabrik. Adapun target IPO triwulan III tahun 2012.

Beberapa waktu lalu, sebanyak 38 anggota DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI, Aria Bima, mengajukan hak interpelasi ke pimpinan DPR agar bisa mendapat penjelasan dari pemerintah atas kebijakan Dahlan melalui Keputusan Menteri Nomor KEP-236/MBU/2011. Keputusan itu mendelegasikan sebagian wewenang Menteri BUMN, selaku perwakilan pemegang saham BUMN dari pemerintah, kepada pejabat eselon I, dewan komisaris, dan direksi BUMN.

Melalui Kepmen tersebut, Dahlan melakukan pemangkasan birokrasi, seperti penunjukan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tanpa mekanisme tim penilai akhir (TPA). Cara Dahlan ini telah terjadi dalam kasus penunjukan langsung direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni (Persero), PT RNI (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara III (Holding).

Kebijakan Dahlan itu dianggap telah melanggar UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 19/2003 tentang BUMN, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Namun, interpelasi akhirnya kandas. 

(mdk/arr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali

3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali

Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Paman Bunuh Keponakan Berkedok Kebakaran Dijerat Pembunuhan Berencana

DPR Minta Paman Bunuh Keponakan Berkedok Kebakaran Dijerat Pembunuhan Berencana

Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
Mengintip TPS 901 yang Dipakai Para Tahanan di Rutan Bareskrim

Mengintip TPS 901 yang Dipakai Para Tahanan di Rutan Bareskrim

Ada 100 tahanan yang terdaftar akan menggunakan hak suaranya pada 14 Februari.

Baca Selengkapnya