Dahlan akan rombak direksi BUMN Perikanan
Merdeka.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan akan merombak seluruh jajaran di BUMN Perikanan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Rencananya perombakan direksi Perum Perindo akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Mau ada jajaran direksi baru. Satu atau dua minggu ini mau dirombak," ujar Dahlan yang ditemui di Monas, Minggu (10/2).
Dahlan menjelaskan Perum Perindo sudah berdiri lama jauh sebelum dia diangkat menjadi menteri BUMN. Selama ini yang diketahui Dahlan hanya direktur utama Perum Perindo. Namun jajaran yang lain belum diketahui.
"BUMN perikanan sudah lama. Direktur Utamanya saja yang sudah ada, sudah jelas, belum tahu jajaran yang lain," tegas dia.
Seperti diketahui, pemerintah membentuk Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2013 pada 23 Januari 2013 sebagai wadah bagi para nelayan.
Pemerintah juga menggelontorkan dana sebesar total Rp 41,43 miliar kepada BUMN baru tersebut. "Modal perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham," seperti ditulis situs resmi Sekretariat Negara.
Perum Perindo merupakan perluasan dari Perum Prasarana Perikanan Samudera. BUMN baru ini mengurusi pelayanan jasa tambat labuh pasca penyelesaian administrasi (clearance) oleh instansi yang berwenang di pelabuhan perikanan.
Perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta Utara tersebut juga bertugas melayani jasa bongkar muat, pengelolaan sarana dan prasarana perikanan, melakukan penyaluran benih ikan dan sarana produk lainnnya, serta pelaksanaan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semua Tokoh Diminta Sebarkan Pesan Damai Usai Panas Pemilu, PBNU: Berbaik Sangka Agar Rukun
Apalagi, Bulan Ramadan segera tiba, masyarakat hendaknya lebih fokus beribadah
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaBulog Gandeng Pelindo Tingkatkan Pelayanan Bongkar Muat Komoditas Pangan
Perum Bulog menjalin kerjasama kemitraan strategis bersama Pelindo.
Baca SelengkapnyaDinas Perdana, AHY Dampingi Jokowi Resmikan Bendungan Lokak di Sulut
AHY mengatakan ingin meninjau langsung kantor-kantor Kementerian ATR/BPN yang ada di daerah.
Baca Selengkapnya